Jasa Pengurusan IDAK Resmi, Konsultan Izin Distribusi Alat Kesehatan

Legalitas Distribusi Alat Kesehatan Lebih Mudah Bersama PT Multi Jasa Berjaya

Apa Itu IPAK/IDAK Menurut Regulasi Terbaru Kemenkes

Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK) adalah izin yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan penyimpanan, penyaluran, dan distribusi alat kesehatan di Indonesia. IDAK merupakan bukti bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan untuk menjamin mutu, keamanan, dan manfaat alat kesehatan yang didistribusikan.

Ketentuan mengenai IDAK diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Dengan memiliki IDAK, perusahaan dapat menjalankan kegiatan distribusi alat kesehatan secara legal serta menerapkan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) sesuai ketentuan yang berlaku.Jika yang Anda maksud adalah dasar hukum terbaru IDAK pada tahun 2025 atau 2026, saya dapat membantu menyesuaikannya dengan regulasi yang berlaku saat ini.

Tujuan utama kepemilikan Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK) adalah untuk memberikan legalitas kepada perusahaan agar dapat melakukan kegiatan penyimpanan, penyaluran, dan distribusi alat kesehatan secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia

Siapa yang Wajib Memiliki IPAK/IDAK?

  • Pelaku Usaha Lokal

    Perusahaan dalam negeri yang menjual alat kesehatan langsung atau melalui distributor wajib memiliki izin IPAK/IDAK sebagai dasar legalitas distribusi.

  • Importir dan Distributor Alkes

    Perusahaan yang mengimpor alat kesehatan dari luar negeri untuk diedarkan di Indonesia juga wajib memiliki IDAK agar kegiatan distribusi sah secara hukum.

Persyaratan Utama Pengajuan Izin IDAK

 

Untuk memperoleh izin IDAK, perusahaan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagai berikut:

  1. KBLI 46791
    Telah tercantum sebagai kegiatan utama di NIB (yang sudah berbasis OSS RBA) dan Akta Perusahaan sesuai KBLI 2025.
  2. Tenaga Ahli
    Minimal satu tenaga ahli sesuai klasifikasi alat kesehatan. Untuk klasifikasi elektromedik radiasi, wajib memiliki Petugas Proteksi Radiasi (PPR).
  3. Sarana dan Prasarana
    Bangunan fisik tersedia dan siap dilakukan penyesuaian layout sesuai arahan konsultan MJB.
  4. Nomor Telepon & Alamat Tetap
    Alamat kantor dan gudang tidak boleh virtual office, serta wajib memiliki telepon tetap (kode area 021).
  5. Satu Alamat Satu IDAK
    Satu alamat hanya diperbolehkan memiliki satu izin IDAK aktif.

📌Catatan: Dokumen lain seperti surat pernyataan, struktur organisasi, dan daftar alat kesehatan akan disiapkan oleh tim MJB untuk ditandatangani direktur dan Penanggung Jawab Teknis (PJT).

Proses pengurusan izin bersama PT Multi Jasa Berjaya

  1. Konsultasi Awal
    Analisis kebutuhan, klasifikasi alat kesehatan, dan pengecekan dokumen awal.

  2. Pengumpulan Dokumen
    Tim MJB membantu melengkapi dokumen administratif dan teknis sesuai regulasi Kemenkes.

  3. Penataan Sarana dan Prasarana
    Tim melakukan pengarahan lapangan untuk penyesuaian layout gudang dan kantor (khusus Jabodetabek onsite, luar daerah via online meeting).

  4. Pengajuan ke Kemenkes
    Dokumen diajukan melalui sistem

  5. Monitoring dan Penyerahan Izin
    Tim MJB memantau proses hingga izin resmi diterbitkan dan diserahkan ke perusahaan Anda.

Mengapa Pilih Kami?

  • Berpengalaman & Terpercaya
    MJB telah membantu puluhan perusahaan alat kesehatan dan PKRT memperoleh izin resmi Kemenkes secara cepat dan legal.

  • Proses Cepat & Transparan
    Estimasi waktu jelas, laporan rutin di setiap tahap pengurusan.

  • Sesuai Regulasi Kemenkes
    Semua prosedur mengikuti Permenkes No. 14 Tahun 2021 dan diajukan secara resmi tanpa risiko hukum.

Pertanyaan Umum IPAK/IDAK (FAQ)

  • Berapa lama proses pengurusan IDAK?
    Rata-rata 2–4 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan sistem Kemenkes.

  • Apakah MJB membantu penyusunan dokumen?
    Ya, kami bantu dari awal hingga akhir, termasuk pembuatan surat pernyataan dan dokumen teknis.

  • Apakah layanan mencakup seluruh Indonesia?
    Ya, kami melayani klien di seluruh wilayah Indonesia.

Artikel Terkait

Memiliki Masalah Legalitas Usaha?

Kami dapat membantu Anda mengatasi Legalitas usaha Anda.

Percayakan kebutuhan legalitas bisnis Anda pada tim profesional berpengalaman. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS! terkait izin edar alat kesehatan, PKRT, maupun izin usaha resmi lainnya.

id_IDIndonesian