Layanan Kami
Perizinan IPAK/ IDAK
Izin Distribusi Alat Kesehatan atau biasa yang disebut IDAK adalah izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuan dari diwajibkannya perusahaan alat kesehatan memiliki IDAK adalah dalam melakukan proses pendistribusian alat kesehatan agar sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, mutu dan manfaat alat kesehatan. Karena alat kesehatan berbeda dengan alat lainnya, Alkes yang beredar saat ini, merupakan alat-alat yang harus dipastikan kualitasnya agar dapat beredar dan sampai ke pengguna dalam kondisi dan keamanan yang bermutu.
Persyaratan IDAK, Kami hanya akan sampaikan 5 point Persyaratan Wajib saja Karena Jika 5 Hal Ini Tidak Ada Masalah, maka tidak akan menghambat proses IDAKnya nanti. 5 point itu ialah :
- KBLI 46691 utama Harus sudah Tercantum Di NIB yang sudah RBA Dan di Akta perusahaan yang sudah penyesuaian KBLI 2020,
- Tenaga Ahli, Untuk tenaga ahli harus ada berapa orang dan harus lulusan apa saja tergantung pada klasifikasi yang di pilih oleh klient. *Untuk klasifikasi elektromedik radiasi ditambah PPR.
- Sarana Dan Prasarana. Untuk awal yang terpenting adalah ada bangunannya, dan klient mau melakukan apa yg di arahkan oleh MJB untuk setting ruangannya.
- Nomor telepon harus fixed line (021), Alamat Kantor Dan Gudang Tidak Boleh Virtual Office.
- 1 (satu) Alamat 1 (satu) PT IDAK, tidak boleh ada idak lain di alamat yang sama.
- Untuk berkas lain kami yang akan buatkan direktur dan PJT setelah koreksi bisa tinggal tanda tangan.
Memiliki Masalah Legalitas Usaha?
Kami dapat membantu Anda mengatasi Legalitas usaha Anda.
Izin Beres Usaha Sukses
Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. dengan layanan kami membuat bisnis anda lebih terlindungi dari masalah hukum yg dapat menimpa bisnis anda.
PT. MJB berpengalaman dan terpercaya sejak 2013