Jasa IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Layanan Kami – Legalitas Resmi Cepat & Terpercaya
Apa itu IMB/PBG?
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen legal yang diperlukan agar bangunan Anda sah menurut hukum. Saat ini, PBG telah menggantikan peran IMB dalam sistem perizinan konstruksi di Indonesia.
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB yang sekarang dikenal dengan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Ingin mengurus IMB atau PBG tanpa repot? Kami siap membantu proses legalitas bangunan Anda secara profesional dan sesuai peraturan terbaru.




Kenapa Harus Mengurus IMB atau PBG?
- Legalitas Bangunan Terjamin
Dengan memiliki IMB atau PBG, bangunan Anda terlindungi secara hukum dan tidak akan terkena sanksi dari pemerintah daerah. - Syarat Jual-Beli & Kredit Properti
Dokumen ini dibutuhkan saat menjual properti atau mengajukan KPR di bank. - Nilai Properti lebih tinggi
Bangunan legal memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan mudah dialihkan kepemilikannya.
Prosedur Pengurusan IMB dan PBG
- Konsultasi dan Pengecekan Dokumen
Kami akan memeriksa kelengkapan dokumen seperti KTP, bukti kepemilikan tanah, dan gambar rencana bangunan. - Pengajuan Melalui Sistem
Pengurusan dilakukan secara online melalui platform resmi sesuai dengan lokasi dan ketentuan yang berlaku. - Terbitnya IMB atau PBG Resmi
Setelah disetujui oleh dinas terkait, dokumen akan terbit dan siap digunakan untuk keperluan hukum maupun transaksi.
Syarat Dokumen Pengurusan IMB / PBG
Berikut beberapa dokumen utama yang biasanya dibutuhkan:
- Fotokopi KTP pemilik bangunan
- Sertifikat tanah & bukti kepemilikan
- Gambar rencana bangunan (Arsitektur)
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
Mengapa Pilih Kami?
- PT Multi Jasa Berjaya berpengalaman dalam pengurusan IMB dan PBG di berbagai wilayah Indonesia, termasuk untuk rumah, ruko, pabrik, dan bangunan komersial.
- Proses cepat, transparan, dan sesuai aturan terbaru dari pemerintah pusat & OSS RBA.
- Konsultasi gratis, serta pendampingan sampai PBG resmi terbit.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
- Apa perbedaan IMB dan PBG?
PBG adalah sistem baru pengganti IMB sejak 2021. Prosesnya lebih berbasis online melalui SIMBG dan OSS, dengan persyaratan teknis yang lebih rinci. - Apakah PBG bisa untuk bangunan lama?
Bisa. Untuk bangunan lama, Anda bisa mengajukan legalisasi atau penyesuaian melalui proses tertentu di sistem SIMBG.
Memiliki Masalah Legalitas Usaha?
Kami dapat membantu Anda mengatasi Legalitas usaha Anda.

Izin Beres Usaha Sukses
Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. dengan layanan kami membuat bisnis anda lebih terlindungi dari masalah hukum yg dapat menimpa bisnis anda.
Percayakan kebutuhan legalitas bisnis Anda pada tim profesional berpengalaman. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS! terkait izin edar alat kesehatan, PKRT, maupun izin usaha resmi lainnya.