Layanan Kami
Perizinan PBF
Pedagang Besar Farmasi, yang disingkat PBF, adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, mutu dan manfaat obat dan/atau bahan obat. Adanya distribusi Farmasi atau PBF ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia karena dengan adanya PBF kebutuhan sediaan farmasi dapat terpenuhi.





Persyaratan PBF, Kami hanya akan sampaikan 3 point Persyaratan Wajib saja Karena Jika 3 Hal Ini Tidak Ada Masalah, maka tidak akan menghambat proses PBFnya nanti. 3 point itu ialah :
- NIB RBA (Nomor Induk Berusaha) harus tercantum KBLI untuk obat jadi atau untuk bahan obat
- Data APJ (Apoteker Penanggung Jawab)
- KTP (Scan berwarna) dan nomor telpon
- Ijazah Farmasi dan Ijazah Apoteker (Scan berwarna)
- STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) (Scan berwarna)
- Perusahaan dan seluruh pengurus dan atau pemegang saham sudah melapor SPT tahunan 2 tahun terakhir.
note : Jumlah APJ sama dengan jumlah gudang.
- Untuk berkas lain kami yang akan buatkan direktur dan APJ setelah koreksi bisa tinggal tanda tangan
Memiliki Masalah Legalitas Usaha?
Kami dapat membantu Anda mengatasi Legalitas usaha Anda.

Izin Beres Usaha Sukses
Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. dengan layanan kami membuat bisnis anda lebih terlindungi dari masalah hukum yg dapat menimpa bisnis anda.
PT. MJB berpengalaman dan terpercaya sejak 2013