Jasa Pembuatan SKIP (Surat Keterangan Informasi Produk) Resmi 2025 – di PT Multi Jasa Berjaya

Layanan Kami – Legalitas Resmi Cepat & Terpercaya

PT Multi Jasa Berjaya siap membantu Anda dalam penyusunan dan pembuatan SKIP untuk keperluan pengajuan izin edar alat kesehatan (AKL/AKD) dan PKRT. Kami pastikan dokumen Anda memenuhi standar Kementerian Kesehatan dan siap digunakan dalam proses registrasi.

Apa Itu SKIP?

Surat Keterangan Informasi Produk atau biasa yang disebut SKIP Merupakan surat keterangan yang ditujukan untuk memberikan informasi apakah suatu produk termasuk atau tidak termasuk kategori alat Kesehatan/PKRT yang dibutuhkan perusahaan/perorangan.

Hal ini dilakukan Untuk mencegah masuknya produk ilegal/ tidak memenuhi peryaratan, salah satunya dibutuhkan surat keterangan dari Kementerian Kesehatan RI sebagai salah satu pengawasan produk sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Dokumen Persyaratan Pengajuan Izin SKIP

Kami hanya akan sampaikan 5 point persyaratan wajib, antara lain:
  1. Nama produk
  2. Kode HS produk
  3. Fungsi produk
  4. Cara penggunaan produk
  5. Tambahkan catatan (jika ada)
 

Mengapa Pilih Kami?

Kami berpengalaman dalam menangani berbagai jenis SKIP untuk alat kesehatan dan PKRT impor. Dokumen yang kami susun sesuai dengan format dan standar Kementerian Kesehatan. Proses cepat,  serta bisa langsung digunakan untuk unggah e-registrasi KEMENKES.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

  • Kapan saya membutuhkan SKIP?
    SKIP dibutuhkan saat Anda ingin memasukkan produk impor ke Indonesia, namun belum jelas apakah produk tersebut tergolong alat kesehatan, PKRT, atau bukan. Dengan adanya SKIP, Anda mendapatkan kepastian klasifikasi dari Kemenkes.
  • Siapa yang wajib mengurus SKIP?
    Importir, distributor, atau perusahaan pemilik produk luar negeri yang akan mengajukan izin edar AKL, PKL, atau PKRT, dan membutuhkan klarifikasi resmi dari Kemenkes mengenai klasifikasi produknya.
  • Apakah SKIP hanya untuk alat kesehatan dan PKRT?
    Ya, SKIP umumnya digunakan untuk produk yang berpotensi diklasifikasikan sebagai alat kesehatan atau PKRT. Tujuannya untuk memastikan produk tersebut berada di bawah pengawasan yang sesuai dari Kementerian Kesehatan.
  • Apakah SKIP bersifat wajib?
    SKIP bersifat wajib jika klasifikasi produk belum jelas dan dibutuhkan sebagai dokumen pelengkap dalam proses perizinan atau saat diminta oleh petugas pengawasan peredaran produk impor.

Memiliki Masalah Legalitas Usaha?

Kami dapat membantu Anda mengatasi Legalitas usaha Anda.

izin edar alat kesehatan

Izin Beres Usaha Sukses

Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. dengan layanan kami membuat bisnis anda lebih terlindungi dari masalah hukum yg dapat menimpa bisnis anda.

Percayakan kebutuhan legalitas bisnis Anda pada tim profesional berpengalaman. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS! terkait izin edar alat kesehatan, PKRT, maupun izin usaha resmi lainnya.

id_IDIndonesian