Jasa Sertifikasi Halal untuk Retail (Supermarket & Minimarket) – Legalitas Halal yang Aman, dan Sesuai Regulasi

Layanan Kami – Legalitas Resmi Cepat & Terpercaya

Kami membantu supermarket, minimarket, swalayan, convenience store, hingga toko modern lainnya dalam proses Sertifikasi Halal Fasilitas sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah. kami pastikan proses Anda berjalan lancar dari awal hingga sertifikat terbit.

Apa Itu Sertifikasi Halal untuk Retail?

Sertifikasi Halal untuk retail adalah proses pengesahan bahwa fasilitas usaha Anda—termasuk cara penanganan produk, kebersihan tempat, dan rantai pasok—telah memenuhi standar halal sesuai syariat Islam.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021. Mulai 17 Oktober 2024, semua pelaku usaha yang menjual produk makanan dan minuman di Indonesia, termasuk ritel modern, wajib memiliki sertifikat halal untuk fasilitas usaha mereka. Hal ini berlaku terutama bagi toko yang:

  • Menjual produk daging segar atau siap masak
  • Menyajikan makanan/minuman siap konsumsi
  • Melakukan pengemasan ulang produk
  • Memiliki brand private label

Syarat Sertifikasi Halal untuk Retail

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Data produk dan pemasok
  • Bukti halal produk dari pemasok (jika ada)
  • Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Denah lokasi fasilitas
  • Foto kondisi fasilitas dan display produk

Proses Pengajuan Sertifikat Halal

  • Konsultasi Awal & Pemetaan Kebutuhan Sertifikasi
  • Pengumpulan dan Penyusunan Dokumen Pendukung
  • Upload dokumen usaha & data produk
  • Pemilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
  • Audit fasilitas oleh auditor halal
  • Fatwa halal oleh Komisi Fatwa MUI
  • Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH (Kemenag)

Kenapa Pilih Kami?

  • Pendampingan lengkap dari awal hingga terbit sertifikat
  • Revisi dokumen, SOP, dan layout fasilitas
  • Gratis konsultasi awal
  • Update berkala selama proses izin

Pertanyaan yang Sering di Ajukan (FAQ)

  • Apakah minimarket harus punya sertifikat halal?
    Ya, jika menjual produk makanan/minuman, wajib memiliki sertifikat halal fasilitas sebelum Oktober 2024.

  • Apakah wajib mendaftarkan semua produk?
    Tidak. Sertifikasi halal untuk retail fokus pada fasilitas, penanganan, dan display, bukan seluruh produk (kecuali private label).

  • Siapa yang melakukan audit halal?
    Audit dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), misalnya LPPOM MUI, yang ditunjuk oleh BPJPH.

  • Apakah jasa ini bisa untuk semua kota?
    Bisa. Kami melayani pengurusan di seluruh Indonesia secara online & onsite.

Memiliki Masalah Legalitas Usaha?

Kami dapat membantu Anda mengatasi Legalitas usaha Anda.

izin edar alat kesehatan

Izin Beres Usaha Sukses

Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. dengan layanan kami membuat bisnis anda lebih terlindungi dari masalah hukum yg dapat menimpa bisnis anda.

Percayakan kebutuhan legalitas bisnis Anda pada tim profesional berpengalaman. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS! terkait izin edar alat kesehatan, PKRT, maupun izin usaha resmi lainnya.

id_IDIndonesian