Aturan Baru 2025: Perjanjian Kerjasama Wajib Akta Notaris, Siapkah Anda?
Hubungi kami sekarang, dan dapatkan Konsultasi Gratis!
Akta Notaris Perjanjian Kerjasama PJT:
Syarat Wajib Izin Distributor Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan Indonesia terus meningkatkan tata kelola dan kepatuhan administrasi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Berbasis Risiko pada sektor kesehatan. Salah satu persyaratan penting yang kini diperketat adalah keharusan memiliki Akta Notaris Perjanjian Kerjasama antara Penanggung Jawab Teknis (PJT) dan perusahaan distributor alat kesehatan.
Berikut poin-poin utama yang wajib diperhatikan oleh para distributor alat kesehatan:
Penanggung Jawab Teknis (PJT) Wajib Dimiliki
Setiap distributor alat kesehatan harus menunjuk seorang Penanggung Jawab Teknis yang kompeten dan bekerja secara full-time di perusahaan tersebut.Perjanjian Kerjasama dengan Akta Notaris
Penanggung Jawab Teknis dan perusahaan wajib menandatangani perjanjian kerjasama dalam bentuk Akta Notaris, mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak.Ketentuan Masa Berlaku Kontrak
Dalam akta perjanjian tersebut, masa berlaku kontrak harus dicantumkan dengan jelas sebagai bagian dari pemenuhan administratif.Sosialisasi Proses Pendaftaran
Sosialisasi penerapan aturan baru ini akan dilakukan hingga 31 Desember 2024, sebelum aturan resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.
Bagaimana Multi Jasa Berjaya Bisa Membantu Anda?
Mengurus dokumen seperti Akta Notaris dan perizinan distributor alat kesehatan bukanlah proses yang mudah. Namun, Anda tidak perlu khawatir! Multi Jasa Berjaya hadir untuk memberikan solusi terima beres, sehingga Anda dapat fokus menjalankan bisnis Anda. Kami siap membantu Anda dalam:
- Pembuatan Akta Notaris sesuai regulasi terbaru.
- Proses konsultasi dan pengajuan dokumen ke Kementerian Kesehatan.
- Pemenuhan semua syarat administrasi lainnya.
🔗 Klik disini dan dapatkan Konsultasi Gratis!