Layanan Kami

Pengurusan Balik Nama Sertipikat

Sertifikat tanah adalah surat berharga yang menyatakan status kepemilikan dari tanah tersebut. Jadi, jika Anda baru saja membeli sebidang tanah dari seseorang yang sudah memiliki sertifikat tanah, maka jangan lupa untuk membalik nama sertifikat tanah tersebut dengan nama Anda. Sertifikat tanah adalah bukti hukum yang tidak bisa dibantah mengenai hak kepemilikan tanah sehingga sangat penting untuk menyamakan nama yang tercantum di sertifikat tanah tersebut dengan identitas pemiliknya. Prosedur balik nama sertifikat tanah tidak repot kok, biaya balik nama sertifikat tanah juga tidak tinggi kalau menggunakan jasa PT. Multi Jasa Berjaya yang bisa menangani proses balik sertifikat nama dari nama A ke B tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

Hindari sengketa tanah di kemudian hari dengan mengurus balik nama sertifikat tanah sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan. Anda bisa mengurus proses balik nama di kantor pertanahan yang ada di masing-masing wilayah dengan mengikuti alur yang sudah diatur. Dokumen yang diserahkan saat melakukan pendaftaran umumnya adalah:
a.  Surat permohonan balik nama sertifikat
b.  Akta jual-beli PPAT
c.  Sertifikat hak atas tanah
d.  KTP pembeli dan penjual
e.  Bukti pelunasan pembayaran PPh
f.   Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

img15-1420354572

You cannot copy content of this page