Layanan Kami

Legalitas Pendirian PT

Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.

 
Persyaratan Pendirian PT :
 
  1. Nama Perusahaan – PT;
  2. Copy KTP dan NPWP para pendiri, minimal 2 orang;
  3. Copy KK jika pimpinan/penanggung jawab perusahaan adalah wanita;
  4. Pas Photo berwarna pimpinan/penanggung jawab perusahaan (3×4) sebanyak 3 lembar;
  5. Copy surat perjanjian sewa menyewa kantor atau PBB jika milik kantor sendiri;
  6. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung, apabila berada di gedung;
  7. Untuk wilayah DKI Jakarta, tidak boleh perumahan difungsikan sebagai kantor;
  8. Kedudukan kantor dan bidang usaha;
  9. Jumlah modal dan pembagian saham perusahaan.
Dokumen yang diurus :
  1. Pemesanan Nama PT;
  2. Akta Notaris Pendirian PT;
  3. SK Pengesahan Kemenkumham;
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  6. SKT (Surat Keterangan Terdaftar);
  7. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  8. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
index(1)

Memiliki Masalah Legalitas Usaha Anda?

Kami dapat membantu Anda mengatasi Legalitas usaha Anda. Mari kita bicara tentang apa yang bisa kita bantu?

Izin Beres Usaha Sukses

Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. dengan layanan kami membuat bisnis anda lebih terlindungi dari masalah hukum yg dapat menimpa bisnis anda.

PT. MJB berpengalaman dan terpercaya sejak 2013

You cannot copy content of this page