Jasa Pengurusan Izin Pengalihan Radiasi Pengion (KBLI 46643)
Layanan Kami – Legalitas Resmi Cepat & Terpercaya
Apa Itu Izin Pengalihan Radiasi Pengion?
Izin ini merupakan persetujuan dari BAPETEN untuk memindahkan kepemilikan dan tanggung jawab penggunaan alat radiasi dari importir/distributor ke pengguna akhir. Tanpa izin ini, alat tidak dapat dialihkan atau dipakai secara sah di Indonesia.
Siapa yang Wajib Memiliki Izin Ini?
- Distributor alat kesehatan dengan sumber radiasi
- Importir alat elektromedik (X-Ray, CT-Scan, dsb)
- Perusahaan dengan KBLI 46643
Persyaratan Krusial
- PPR Tingkat 1 & Petugas Proteksi Lain (bersertifikasi BAPETEN)
- Kajian keselamatan & program proteksi radiasi
- Bukti kepemilikan alat (AKL/NIE, surat distributor, BAST)
- Acceptance test & dokumen uji kebocoran
- Kesesuaian mutu & sertifikasi alat (CE, ISO, CFS)
- Rencana teknis bangunan penahan radiasi
Alur Pengurusan Izin Importir Radiasi
- Konsultasi awal & analisis kesiapan dokumen.
- Penyusunan & pengajuan dokumen ke BAPETEN.
- Evaluasi dan verifikasi dari BAPETEN.
- Terbitnya izin resmi sebagai importir.
Mengapa Pilih Kami?
- Berpengalaman mengurus legalitas usaha berbagai jenis perusahaan
- Dukungan lengkap mulai dari SOP hingga tenaga teknis
- Proses cepat, transparan, dan sesuai regulasi
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
- Apakah setiap alat X-Ray perlu izin pengalihan?
Ya. Semua alat elektromedik yang mengandung radiasi pengion, seperti X-Ray, CT Scan, atau fluoroskopi, wajib memiliki izin pengalihan sebelum digunakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. - Apakah perusahaan saya harus memiliki PPR Tingkat 1?
Wajib. Setiap permohonan izin pengalihan harus melampirkan penunjukan PPR Tingkat 1 yang memiliki sertifikasi aktif dari BAPETEN serta laporan pemantauan dosis 6 bulan terakhir. - Apakah alamat gudang harus sesuai dengan NIB?
Ya. Lokasi pemanfaatan (biasanya gudang) harus sesuai dengan yang terdaftar di NIB dan sistem OSS RBA terbaru. - Jika alat akan langsung dikirim ke rumah sakit, apakah tetap perlu izin pengalihan?
Tetap perlu. Izin pengalihan dikeluarkan atas nama perusahaan pemegang izin impor, meskipun alat langsung digunakan oleh pihak ketiga. - Apa akibatnya jika tidak mengurus izin pengalihan?
Tanpa izin pengalihan, alat dianggap belum sah digunakan, dan pengguna serta importir dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai regulasi BAPETEN.
Memiliki Masalah Legalitas Usaha?
Kami dapat membantu Anda mengatasi Legalitas usaha Anda.

Izin Beres Usaha Sukses
Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. dengan layanan kami membuat bisnis anda lebih terlindungi dari masalah hukum yg dapat menimpa bisnis anda.
Percayakan kebutuhan legalitas bisnis Anda pada tim profesional berpengalaman. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS! terkait izin edar alat kesehatan, PKRT, maupun izin usaha resmi lainnya.