Jasa Pengurusan Izin IPAK/IDAK Resmi Kemenkes
Layanan Kami – Legalitas Resmi Cepat & Terpercaya
Apa Itu IPAK/IDAK?
Izin Distribusi Alat Kesehatan atau biasa yang disebut IDAK adalah izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan. Dahulu izin ini dikenal dengan nama IPAK. Namun, dengan adanya perubahan regulasi, istilah IPAK kini telah disempurnakan menjadi IDAK agar lebih sesuai dengan klasifikasi dan standar perizinan terbaru. Tujuan dari diwajibkannya perusahaan alat kesehatan memiliki IDAK adalah dalam melakukan proses pendistribusian alat kesehatan agar sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, mutu dan manfaat alat kesehatan. Karena alat kesehatan berbeda dengan alat lainnya, Alkes yang beredar saat ini, merupakan alat-alat yang harus dipastikan kualitasnya agar dapat beredar dan sampai ke pengguna dalam kondisi dan keamanan yang bermutu.
PT Multi Jasa Berjaya (MJB) menyediakan layanan profesional dalam pengurusan izin IPAK dan IDAK yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Kami memastikan proses legalitas bisnis alat kesehatan Anda berjalan cepat, mudah, dan sesuai regulasi.
# Ingin Distribusi Alat Kesehatan? Cara Efektif Mendapatkan Izin Distribusi Alat Kesehatan
# Wajib Tahu! Akta Notaris Kerjasama PJT: Syarat Baru Distributor Alat Kesehatan 2025
# Sertifikasi CDAKB: Kenali Persiapan yang Harus Anda Lakukan
Siapa yang Wajib Memiliki IPAK/IDAK?
- Pelaku Usaha Lokal
Perusahaan dalam negeri yang ingin menjual alat kesehatan secara langsung atau tidak langsung wajib memiliki IPAK/IDAK sebagai dasar legalitas distribusi. - Importir dan Distributor Alkes
Perusahaan yang mengimpor alat kesehatan dari luar negeri untuk didistribusikan di Indonesia wajib memiliki IPAK/IDAK sebagai izin utama dari Kemenkes.
Persyaratan Pengajuan Izin IPAK/IDAK
- Dokumen Administratif
Dokumen yang dibutuhkan meliputi NIB, NPWP, akta perusahaan, KTP direksi, dan surat domisili kantor, dll - Persyaratan Teknis
Meliputi denah bangunan, struktur organisasi, daftar alat kesehatan, dan personel teknis bersertifikat.
Persyaratan IDAK, Kami hanya akan sampaikan 5 point Persyaratan wajib saja karena jika 5 hal ini tidak ada masalah, maka tidak akan menghambat proses IDAKnya nanti. 5 point itu ialah :
- KBLI 46691 utama harus sudah tercantum di NIB yang sudah RBA dan di Akta perusahaan yang sudah penyesuaian KBLI 2020,
- Tenaga ahli, untuk tenaga ahli harus ada berapa orang dan harus lulusan apa saja tergantung pada klasifikasi yang di pilih oleh klien. *untuk klasifikasi elektromedik radiasi ditambah PPR.
- Sarana dan prasarana. untuk awal yang terpenting adalah ada bangunannya, dan klien mau melakukan apa yg di arahkan oleh MJB untuk setting ruangannya.
- Nomor telepon harus fixed line (021), alamat kantor dan gudang tidak boleh virtual office.
- 1 (satu) alamat 1 (satu) PT IDAK, tidak boleh ada IDAK lain di alamat yang sama.
Untuk berkas lain kami yang akan buatkan direktur dan PJT setelah koreksi bisa tinggal tanda tangan.
Proses pengurusan izin bersama PT Multi Jasa Berjaya
- Konsultasi Awal
Kami mulai dengan analisa kebutuhan perusahaan Anda dan pengecekan dokumen yang telah tersedia. - Pengumpulan Dokumen
Tim kami akan membantu Anda melengkapi seluruh dokumen administratif dan teknis sesuai persyaratan Kemenkes. - Mengatur sarana dan prasarana sesuai regulasi
Salah satu tim kami akan mengunjungi perusahaan anda untuk pengarahan sarana dan prasarana. Lalu membantu foto lokasi khusus jabodetabek, jika diluar jabodetabek akan diarahkan melalui whatsapp ataupun online meeting. - Proses Pengajuan ke Kemenkes
Setelah lengkap, dokumen akan kami ajukan melalui sistem Kemenkes yang relevan. - Monitoring dan Tindak Lanjut
Kami melakukan monitoring proses perizinan hingga izin resmi diterbitkan dan dikirimkan ke Anda.
Mengapa Pilih Kami?
- Berpengalaman di Bidang Alat kesehatan dan PKRT
Kami telah membantu puluhan perusahaan alat kesehatan dan PKRT mendapatkan izin IPAK/IDAK maupun izin Kemenkes lain secara resmi dan legal. - Proses Cepat dan Transparan
Kami memberikan estimasi waktu yang jelas dan informasi setiap tahap pengurusan izin. - Legalitas Terjamin
Semua proses mengikuti regulasi resmi Kemenkes dan diajukan melalui jalur legal tanpa potensi kendala hukum di kemudian hari.





Pertanyaan Umum IPAK/IDAK (FAQ)
- Berapa lama proses izin IPAK/IDAK?
Estimasi waktu sekitar 2–4 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan respons sistem Kemenkes. - Apakah bisa dibantu jika dokumen belum lengkap
Ya, kami juga menyediakan layanan asistensi penyusunan dokumen, termasuk surat penunjukan dan struktur organisasi. - Apakah melayani seluruh Indonesia?
Ya, layanan kami tersedia untuk seluruh wilayah Indonesia, baik untuk kantor pusat maupun cabang.
Memiliki Masalah Legalitas Usaha?
Kami dapat membantu Anda mengatasi Legalitas usaha Anda.

Izin Beres Usaha Sukses
Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. dengan layanan kami membuat bisnis anda lebih terlindungi dari masalah hukum yg dapat menimpa bisnis anda.
Percayakan kebutuhan legalitas bisnis Anda pada tim profesional berpengalaman. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS! terkait izin edar alat kesehatan, PKRT, maupun izin usaha resmi lainnya.