Layanan Kami

Pengurusan Peningkatan Hak atas Tanah

Berbeda dengan tanah dengan status girik yang permohonan konversi hak untuk pertama kali diberikan SHM, tanah-tanah yang belum sertifikat dengan status selain girik akan diberikan HGB atau HP sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.

Tanah tersebut bisa berupa tanah pekarangan, tegalan, Eigendom Verponding, tanah sewa kotapraja, tanah kavling instansi tertentu yang diperuntukkan bagi karyawannya, tanah kavling negara Occupatie Vergunning (khusus DKI Jakarta, terutama di daerah Tebet dan Bintaro dimana tanah tersebut dikavling oleh negara untuk penampungan masyarakat yang kena gusur pada saat pembangunan Komplek Olah Raga Senayan untuk Asian Games 1962).

Untuk tanah-tanah dengan status seperti di atas permohonan hak untuk pertama kali di Kantor Pertanahan akan diberikan Hak Guna Bangunan atau HGB. Dan HGB tersebut bisa diajukan peningkatan haknya menjadi SHM dengan persyaratan tertentu.

Tanah dengan sertifikat HGB juga diperoleh dari pembelian rumah baru kepada PT developer. Karena PT developer adalah badan hukum yang tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status Hak Milik, walaupun pada awalnya developer membeli tanah dengan status Hak Milik dari masyarakat. Dalam prosesnya tanah dengan status SHM tersebut harus di ‘turunkan’ dulu haknya menjad Hak Guna Bangunan baru dilakukan jual beli dan balik nama ke atas nama PT developer.

Selanjutnya PT developer menjual rumah dengan status Hak Guna Bangunan kepada konsumen. Ada PT developer yang langsung mengurus peningkatan hak menjadi SHM namun tak jarang PT developer mempersilahkan konsumen sendiri yang mengurus peningkatan hak tersebut.

Peningkatan HGB menjadi SHM untuk luas tanah kurang dari 600 m2

Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk permohonan peningkatan hak menjadi Hak Milik adalah sebagai berikut:

  1. Asli sertifikat HGB
  2. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal
  3. Foto copy SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan
  4. Foto copy identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KTP dan KK)
  5. PM1 dari kelurahan yang menyatakan bahwa rumah digunakan untuk tempat tinggal (dalam hal rumah tidak memiliki IMB). Inilah anehnya negara kita, sangat banyak ditemukan bahkan di Jakarta rumah didirikan dengan tanpa IMB.
  6. Melampirkan pernyataan bahwa pemohon akan memiliki SHM tidak lebih dari 5 bidang atau keseluruhan 5000 m2 (lima ribu meter persegi). Hal ini untuk memenuhi syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal
  7. Surat kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak tertentu.  karena masyarakat tidak perlu repot-repot ke BPN dengan menyerahkan pengurusan kepada Penerima kuasa terpercaya.

Dari persyaratan tersebut terlihat bahwa tanah yang bisa diajukan SHM adalah tanah yang dipergunakan untuk rumah tinggal atau peruntukan tertentu yang disyaratkan undang-undang, seperti organisasi kemanusiaan, badan keagamaan dan badan-badan atau organisasi lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Peningkatan HGB menjadi SHM untuk luas tanah lebih dari 600 m2

Untuk tanah yang luasnya lebih dari 600 meter persegi  peningkatan hak menjadi SHM diperlakukan seperti permohonan hak baru hanya saja prosesnya bukan melibatkan Panitia A (panitia pemberian hak yang terdiri dari petugas BPN dan kelurahan). Proses yang dilakukan dalam permohonan hak milik berupa konstatering report hanya di BPN. Outputnya berupa Surat Keputusan (SK) pemberian hak milik.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan hak menjadi hak milik untuk luas yang lebih besar dari 600 meter persegi sama dengan peningkatan hak untuk luas dibawah 600 meter persegi.

Besarnya Biaya Pengurusan Sertifikat dari tanah  Girik

Biaya sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah, makin luas lokasi dan makin strategis lokasinya biaya akan semakin tinggi.

Memiliki Masalah Legalitas Usaha?

Kami dapat membantu Anda mengatasi Legalitas usaha Anda.

Izin Beres Usaha Sukses

Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. dengan layanan kami membuat bisnis anda lebih terlindungi dari masalah hukum yg dapat menimpa bisnis anda.

PT. MJB berpengalaman dan terpercaya sejak 2013

You cannot copy content of this page