Jasa Legalitas Pendirian Klinik & Izin Operasional Resmi

Layanan Kami – Legalitas Resmi Cepat & Terpercaya

PT Multi Jasa Berjaya siap membantu Anda dalam proses legalitas pendirian klinik hingga mendapatkan izin operasional resmi dari Dinas Kesehatan. Kami melayani semua jenis klinik, termasuk:

  • Klinik Pratama dan Utama
  • Klinik Gigi
  • Klinik Kecantikan
  • Klinik Khusus (rehabilitasi, tumbuh kembang, dll.)

Kami memahami bahwa proses perizinan klinik cukup kompleks dan sering berubah mengikuti regulasi pemerintah. Tim ahli kami akan mendampingi setiap tahap agar Anda dapat fokus pada pengembangan layanan kesehatan tanpa khawatir urusan administratif.

Apa Itu Izin Operasional Klinik?

Izin Operasional Klinik adalah dokumen legal yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan untuk menyatakan bahwa klinik Anda telah memenuhi semua persyaratan teknis, administratif, dan struktural untuk dapat beroperasi. Izin ini wajib dimiliki sebelum klinik membuka layanan kepada masyarakat.

Jenis Klinik yang Wajib Memiliki Izin Operasional

Berdasarkan Permenkes RI, seluruh klinik yang melakukan pelayanan kesehatan wajib memiliki izin, antara lain:

  • Klinik milik perorangan
  • Klinik milik badan usaha
  • Klinik swasta atau kerja sama dengan pemerintah
  • Klinik rawat jalan atau rawat inap

Syarat Mengurus Izin Operasional Klinik

Beberapa syarat utama yang dibutuhkan, antara lain:

  • Akta pendirian dan NIB
  • Surat kepemilikan atau perjanjian sewa lokasi
  • Denah bangunan dan gambar teknis
  • Surat domisili
  • Surat kesediaan tenaga medis dan paramedis
  • Dokumen sistem manajemen mutu (jika diperlukan)

Kenapa Pilih Kami?

  • Pendampingan lengkap dari awal hingga terbit sertifikat
  • Revisi dokumen, SOP, dan layout fasilitas
  • Gratis konsultasi awal
  • Update berkala selama proses izin

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

❓ Berapa biaya untuk mengurus legalitas pendirian dan izin operasional klinik?
Biaya tergantung pada jenis klinik (pratama/utama), lokasi, dan kelengkapan dokumen. Kami menyediakan estimasi biaya secara transparan setelah konsultasi awal agar sesuai dengan anggaran dan kebutuhan Anda.


❓ Apakah bisa mengurus izin klinik tanpa memiliki latar belakang tenaga medis?
Bisa. Anda tetap bisa mendirikan klinik sebagai pemilik non-medis, tetapi tetap wajib menunjuk penanggung jawab medis (dokter/dokter gigi) yang akan bertanggung jawab secara profesional dan administratif di klinik tersebut.


❓ Apakah lokasi ruko atau rumah bisa digunakan untuk klinik?
Bisa, selama memenuhi syarat peruntukan lahan, kelayakan bangunan (memiliki IMB/SLF), serta memenuhi standar teknis yang ditetapkan Dinas Kesehatan.


❓ Apakah harus memiliki IMB/SLF dan izin lingkungan untuk mendirikan klinik?
Ya. IMB/SLF membuktikan bahwa bangunan laik fungsi, dan izin lingkungan (SPPL atau UKL-UPL) menunjukkan bahwa operasional klinik tidak berdampak negatif pada lingkungan sekitar.


❓ Apakah izin klinik bisa digunakan seumur hidup?
Izin operasional klinik memiliki masa berlaku tertentu (umumnya 5 tahun) dan harus diperpanjang sesuai regulasi terbaru dari pemerintah daerah dan Kemenkes.

Memiliki Masalah Legalitas Usaha?

Kami dapat membantu Anda mengatasi Legalitas usaha Anda.

izin edar alat kesehatan

Izin Beres Usaha Sukses

Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. dengan layanan kami membuat bisnis anda lebih terlindungi dari masalah hukum yg dapat menimpa bisnis anda.

Percayakan kebutuhan legalitas bisnis Anda pada tim profesional berpengalaman. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS! terkait izin edar alat kesehatan, PKRT, maupun izin usaha resmi lainnya.

id_IDIndonesian