Jasa Pengurusan Izin PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) 2025 - Cek Syarat Resmi di PT Multi Jasa Berjaya
Layanan Kami – Legalitas Resmi Cepat & Terpercaya
Ingin memproduksi atau menjual produk kesehatan rumah tangga seperti tisu basah, antiseptik, kapas, atau produk sejenis? PT Multi Jasa Berjaya hadir sebagai mitra terpercaya dalam pengurusan PKD resmi dari Kementerian Kesehatan. Kami siap mendampingi Anda dari awal hingga terbit sertifikat PKD dengan layanan profesional dan konsultasi gratis.
# Mengenal Perbedaan Alat Kesehatan dan PKRT dalam Industri Kesehatan
# Regulasi PKRT di Indonesia: Apa yang Harus Diketahui Produsen Lokal dan Importir?
# Proses Pengajuan Izin Edar PKRT: Langkah-Langkah yang Harus Ditempuh
# Audit dan Pengawasan PKRT: Bagaimana Produsen dan Importir Bisa Tetap Patuh?
# Tren dan Inovasi di Industri PKRT: Peluang bagi Produsen dan Importir
# Strategi Sukses Memasarkan Produk PKRT di Indonesia: Tantangan dan Solusi
# Pentingnya Sertifikasi Halal dan SNI untuk Produk PKRT
# Strategi Bisnis PKRT: Produksi Lokal, Makloon, atau Impor—Mana yang Paling Menguntungkan?
# Izin Edar PKRT di Indonesia: Tantangan dan Solusi bagi Produsen, Makloon, dan Importir
Apa Itu Izin PKD?
PKD adalah singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dari dalam negeri, yaitu produk non-alkes yang digunakan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan sanitasi di lingkungan rumah tangga. Produk ini meliputi antiseptik, disinfektan, sabun kesehatan, dan sejenisnya. Untuk dapat dipasarkan secara legal di Indonesia, produk PKRT wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.
Siapa yang Wajib Mengurus Izin PKD (PKRT dari Dalam Negeri)?
Setiap pelaku usaha dalam negeri, baik produsen maupun pemilik merek, yang ingin menjual produk PKRT di pasar Indonesia wajib mengurus izin edar PKRT. Izin ini menjamin bahwa produk Anda telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan label sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Dokumen Persyaratan Pengajuan Izin PKRT
Persyaratan Administratif
Beberapa dokumen administratif yang dibutuhkan antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akta Perusahaan & SK Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
- Sarana dan Prasarana
- Sertifikat CPPKRTB
Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis mencakup:
- Komposisi bahan aktif dan bahan tambahan
- Spesifikasi produk
- Cara penggunaan dan petunjuk penyimpanan
- Dokumen hasil uji mutu
- Contoh fisik produk
Mengapa Pilih Kami?
- PT Multi Jasa Berjaya (MJB) telah berpengalaman dalam pengurusan izin edar PKRT dari Dalam Negeri (PKD) resmi dari Kemenkes. Kami memahami proses, regulasi, dan kebutuhan Anda sebagai pelaku usaha.
- Layanan cepat dan transparan , kami siap membantu Anda mengurus Sertifikat PKD tanpa ribet.
- Konsultasi gratis, proses transparan, dan pendampingan sampai tuntas adalah komitmen kami.






FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
- Apakah pengajuan izin PKRT dari Dalam Negeri wajib menyertakan CPPKRTB?
Ya, CPPKRTB merupakan dokumen wajib bagi produsen sebagai bukti bahwa fasilitas produksi telah memenuhi standar keamanan dan kualitas. - Apakah izin PKRT hanya untuk produsen?
Tidak. Pemilik merek yang menggunakan jasa maklon juga dapat mengurus izin PKRT, asalkan didukung dengan dokumen dari pabrik maklon bersertifikat CPPKRTB. - Bisakah kami dibantu sampai izin terbit?
Ya! Kami mendampingi dari tahap konsultasi, verifikasi dokumen, unggah ke sistem, hingga izin edar PKRT resmi terbit.
Memiliki Masalah Legalitas Usaha?
Kami dapat membantu Anda mengatasi Legalitas usaha Anda.

Izin Beres Usaha Sukses
Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. dengan layanan kami membuat bisnis anda lebih terlindungi dari masalah hukum yg dapat menimpa bisnis anda.
Percayakan kebutuhan legalitas bisnis Anda pada tim profesional berpengalaman. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS! terkait izin edar alat kesehatan, PKRT, maupun izin usaha resmi lainnya.