Layanan Pengurusan SIP Dokter & Apoteker
Layanan Kami – Legalitas Resmi Cepat & Terpercaya
Kami melayani pengurusan SIP untuk berbagai profesi tenaga kesehatan, antara lain:
- Dokter Umum dan Spesialis
- Apoteker (baik yang bertugas di apotek, klinik, maupun rumah sakit)
Layanan ini mencakup pendampingan lengkap mulai dari pengecekan persyaratan hingga penerbitan SIP oleh Dinas Kesehatan. Kami hadir untuk mempermudah Anda dalam memenuhi regulasi praktik medis dan farmasi secara legal, cepat, dan tanpa kendala administratif.
Apa Itu SIP (Surat Izin Praktik)?
SIP atau Surat Izin Praktik adalah dokumen resmi dari Dinas Kesehatan yang wajib dimiliki oleh dokter maupun apoteker agar dapat menjalankan praktik secara legal di fasilitas kesehatan seperti klinik, rumah sakit, atau apotek. Tanpa SIP, kegiatan praktik dapat dianggap ilegal dan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Syarat Pengajuan SIP
Berikut beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan untuk proses pengajuan SIP:
- STR aktif (Surat Tanda Registrasi)
- Surat rekomendasi dari IDI atau IAI
- KTP dan NPWP
- Surat izin dari fasilitas tempat praktik (klinik/apotek/RS)
- Pas foto terbaru
- Surat pernyataan kesanggupan mematuhi etika profesi
Kami siap membantu Anda mengecek dan menyiapkan dokumen secara lengkap agar pengajuan berjalan lancar.
Alur Pengurusan SIP Melalui Kami
- Konsultasi awal dan pengumpulan dokumen
- Proses pengajuan ke Dinas Kesehatan setempat
- Monitoring status verifikasi dan tindak lanjut
- SIP terbit dan siap digunakan untuk praktik
Kami akan dampingi Anda di setiap tahap hingga izin resmi keluar.
Mengapa Pilih Kami?
Proses cepat dan transparan
Aman, resmi, dan sesuai regulasi
Konsultasi gratis hingga izin terbit
FAQ – Pengurusan SIP Dokter & Apoteker
Q: Apa itu SIP dan mengapa penting dimiliki?
A: SIP (Surat Izin Praktik) adalah izin resmi dari Dinas Kesehatan yang wajib dimiliki oleh dokter dan apoteker untuk dapat menjalankan praktik secara legal. Tanpa SIP, praktik dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.
Q: Apakah pengurusan SIP bisa dilakukan oleh perorangan?
A: Ya, pengajuan SIP bisa dilakukan secara mandiri. Namun, prosesnya cukup kompleks karena harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Layanan kami hadir untuk membantu mempercepat dan menyederhanakan proses tersebut.
Q: Apakah layanan ini meliputi seluruh wilayah Indonesia?
A: Ya, kami melayani pengurusan SIP untuk dokter dan apoteker di berbagai daerah di Indonesia, termasuk pengajuan ke Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota sesuai domisili praktik.
Q: Apakah layanan ini mencakup bantuan penyusunan dokumen seperti surat rekomendasi atau surat pernyataan?
A: Betul. Kami tidak hanya mengurus pengajuan, tetapi juga membantu Anda menyiapkan dan menyusun dokumen pendukung agar sesuai dengan format dan ketentuan yang berlaku.
Q: Bagaimana jika saya memiliki lebih dari satu tempat praktik?
A: Anda tetap bisa mengajukan SIP untuk masing-masing tempat praktik, sesuai ketentuan jumlah maksimal SIP yang diizinkan oleh Dinas Kesehatan. Kami siap bantu kelola pengurusan SIP ganda secara legal.
Q: Apakah layanan ini resmi dan aman?
A: Ya, layanan kami berjalan sesuai ketentuan peraturan dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan. Kami menjamin proses yang legal, transparan, dan bertanggung jawab.
Memiliki Masalah Legalitas Usaha?
Kami dapat membantu Anda mengatasi Legalitas usaha Anda.

Izin Beres Usaha Sukses
Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. dengan layanan kami membuat bisnis anda lebih terlindungi dari masalah hukum yg dapat menimpa bisnis anda.
Percayakan kebutuhan legalitas bisnis Anda pada tim profesional berpengalaman. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS! terkait izin edar alat kesehatan, PKRT, maupun izin usaha resmi lainnya.