Layanan Kami

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB yang sekarang dikenal dengan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Persyaratan Administrasi

  1. Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (PKKPR) dari OSS(Online Single Submision).
  2. KTP Elektronik Pemohon.
  3. Surat Tanah.
  4. Surat batas tanah yang di kuasai termasuk gambar bangunan gedung yangsudah ada (eksisting) pada Area/persil yang akan dibangun.
  5. Gambar dan informasi tentang hasil penyelidikan tanah untuk bangunan tidaksederhana (Data sondir dan analisa struktur).
  6. Surat Perjanjian Sewa lahan.
  7. Surat Rekomendasi ketinggian menara dari otoritas bandara kelas II (BandaraKuala Namu) untuk pengurusan menara telekomunikasi dengan radius dibawah15 KM dari bandara terdekat.

Persyaratan Teknis

  1. Gambar situasi (siteplan), rencana tapak, denah, potongan, tampak dan detail bangunan gedung.
  2. Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum, dan spesifikasi khusus (jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang di gunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural).

Gambar Struktur

  1. Perhitungan Teknis Sederhana Dan Gambar Rencana Pondasi, Basemen kolom, balok, pelat lantai, rangka atap, penutup dan komponen gedung lainnya.
  2. Gambar Detail Struktur (untuk bangunan 3 (tiga) lantai keatas).
  3. Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum, dan spesifikasi khusus (jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang di gunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen Struktural).

Gambar Mekanikal, Elektrikal Plumbing (MEP)

  1. Perhitungan teknis sederhana dan gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan dan pencahayaan.
  2. Perhitungan teknis dan gambar rencana sistem sanitasi yang terdiri pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan, drainase dan persampahan.
  3. Spesifikasi Teknis (Jenis, tipe dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen mekanikal, elektrikal dan plambing).
  4.  

Memiliki Masalah Legalitas Usaha?

Kami dapat membantu Anda mengatasi Legalitas usaha Anda.

Izin Beres Usaha Sukses

Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. dengan layanan kami membuat bisnis anda lebih terlindungi dari masalah hukum yg dapat menimpa bisnis anda.

PT. MJB berpengalaman dan terpercaya sejak 2013