Jasa Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah & Bangunan
Layanan Kami – Legalitas Resmi Cepat & Terpercaya
Urus Balik Nama Sertifikat Anda dengan Cepat dan Legal – Tanpa Repot!
Apakah Anda baru saja membeli tanah, rumah, atau bangunan, namun sertifikatnya masih atas nama pemilik lama? Kami siap membantu proses balik nama sertifikat di BPN secara resmi dan profesional. Dengan pengalaman sejak 2013, PT Multi Jasa Berjaya siap memandu setiap langkah pengurusannya hingga sertifikat atas nama Anda selesai.





Apa Itu Balik Nama Sertifikat dan Mengapa Penting?
Balik nama adalah proses hukum untuk mengubah nama pemilik lama pada sertifikat menjadi nama pemilik baru yang sah. Proses ini wajib dilakukan agar status kepemilikan Anda diakui secara hukum, sehingga tidak terjadi sengketa di kemudian hari dan memudahkan transaksi seperti jual-beli, warisan, atau agunan ke bank.
Kapan Balik Nama Sertifikat Harus Dilakukan?
- Setelah transaksi jual beli tanah/bangunan
- Setelah hibah atau warisan
- Hasil lelang atau tukar menukar
- Perubahan status badan hukum (dari pribadi ke PT atau sebaliknya)
Prosedur Balik Nama Sertifikat Melalui BPN
- Persiapan dokumen lengkap (AJB, KTP, PBB, dll.)
- Pembayaran BPHTB (jika berlaku)
- Pengajuan permohonan balik nama di Kantor BPN
- Pemeriksaan berkas dan validasi
- Pencatatan perubahan nama di buku tanah dan sertifikat
- Penerbitan sertifikat baru atas nama pemilik baru
Estimasi waktu proses umumnya 2–4 minggu kerja tergantung kondisi dokumen dan wilayah kerja BPN.
Dokumen yang Diperlukan
- AJB (Akta Jual Beli) atau dokumen peralihan hak lainnya
- Fotokopi KTP dan NPWP para pihak
- Fotokopi Sertifikat Hak
- SPPT PBB tahun terakhir
- Bukti pembayaran Pajak
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
Keunggulan Menggunakan Jasa Kami
- Proses lebih cepat – kami paham alur internal BPN
- Hemat waktu & tenaga – semua proses kami bantu urus
- Aman & legal – semua prosedur sesuai hukum berlaku
- Konsultasi gratis sebelum proses dimulai
Estimasi Biaya Jasa Balik Nama Sertifikat
Biaya tergantung pada jenis sertifikat, luas tanah, nilai transaksi, dan wilayah. Biaya terdiri dari:
- Biaya resmi ke BPN (PNBP)
- Biaya notaris/PPAT (jika dibutuhkan)
- Biaya jasa layanan kami (termasuk konsultasi dan pengurusan)
Kami selalu memberikan estimasi transparan dan detail sebelum proses dimulai.
FAQ – Balik Nama Sertifikat Tanah
Q: Apa yang terjadi jika tidak segera balik nama sertifikat?
A: Anda belum dianggap pemilik sah menurut hukum, sehingga berisiko sengketa, kesulitan menjual, atau tidak bisa diagunkan ke bank.
Q: Berapa lama proses balik nama?
A: Biasanya 2–4 minggu kerja sejak berkas lengkap. Bisa lebih cepat tergantung kantor BPN dan kondisi dokumen.
Q: Apakah harus menggunakan notaris/PPAT?
A: Ya, untuk proses jual beli, notaris atau PPAT dibutuhkan dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar hukum balik nama.
Q: Bisakah saya mengurus tanpa datang langsung?
A: Bisa. Dengan surat kuasa resmi, tim kami dapat mengurus seluruh proses atas nama Anda.
Memiliki Masalah Legalitas Usaha?
Kami dapat membantu Anda mengatasi Legalitas usaha Anda.

Izin Beres Usaha Sukses
Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. dengan layanan kami membuat bisnis anda lebih terlindungi dari masalah hukum yg dapat menimpa bisnis anda.
PT. MJB berpengalaman dan terpercaya sejak 2013