Pengurusan Sertifikat Tanah Girik ke Sertifikat SHM

Layanan Kami – Legalitas Resmi Cepat & Terpercaya

Ingin Legalitas Tanah Anda Resmi? Kami Siap Bantu Hingga Sertifikat Jadi

Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Jika Anda masih memegang tanah girik atau alas hak lainnya, kini saatnya meningkatkan status hukum tanah Anda menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). PT Multi Jasa Berjaya siap mendampingi proses legalisasi dari awal hingga selesai — cepat, aman, dan profesional.

Apa Itu Tanah Girik dan Mengapa Perlu Disertifikatkan?

Tanah girik adalah tanah yang belum bersertifikat dan hanya memiliki bukti penguasaan fisik berupa surat keterangan dari kelurahan (girik, C, letter C, petok D). Tanah ini rentan dalam sengketa, sulit dijual, serta tidak dapat diagunkan di bank. Maka, konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sangat penting untuk keamanan jangka panjang.

Proses Pengurusan Sertifikat Tanah Girik

Tahapan di Kelurahan / Kecamatan

  1. Permohonan surat keterangan riwayat tanah
  2. Permohonan surat keterangan tidak sengketa
  3. Permohonan surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik

Tahapan di Kantor Pertanahan (BPN)

  1. Pengajuan permohonan ke loket pelayanan BPN
  2. Penerbitan surat ukur oleh petugas pengukuran BPN
  3. Pemeriksaan fisik lapangan
  4. Pengumuman data yuridis selama 14 hari
  5. Verifikasi kelengkapan dokumen & data
  6. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Seluruh proses biasanya membutuhkan waktu sekitar 6–9 bulan, tergantung kondisi lapangan dan kelengkapan dokumen.

Dokumen yang Diperlukan

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon
  • Girik atau surat keterangan tanah
  • SPPT PBB terakhir
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Dokumen tambahan lain sesuai permintaan BPN

Kenapa Harus Pakai Jasa Kami?

  • Berpengalaman sejak 2013 menangani legalitas pertanahan berbagai jenis
  • Proses lebih cepat & efisien karena kami paham alur internal BPN dan kelurahan
  • Transparan dan terpantau – semua tahapan bisa Anda pantau
  • Konsultasi GRATIS sebelum Anda memutuskan menggunakan layanan kami

Estimasi Biaya dan Waktu Proses

Biaya pengurusan sangat tergantung pada luas tanah, letak, serta status yuridis tanah. Estimasi biaya meliputi:

  • Biaya ukur dan panitia BPN
  • Biaya validasi BPHTB
  • Biaya notaris (jika dibutuhkan)
  • Biaya jasa kami

Estimasi waktu pengerjaan normal berkisar antara 6–9 bulan. Kami akan memberikan estimasi lebih detail setelah pengecekan dokumen dan lokasi.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Q: Apakah biaya pengurusan sertifikat girik mahal?
A: Biaya tergantung pada luas tanah, lokasi, dan kondisi yuridis. Biaya terdiri dari komponen resmi (biaya ukur, panitia, validasi BPHTB) dan biaya jasa kami. Kami selalu memberikan estimasi transparan di awal.


Q: Apakah bisa diurus tanpa pemilik tanah hadir langsung?
A: Bisa. Pengurusan dapat dikuasakan secara resmi melalui surat kuasa bermaterai & fotokopi identitas. Kami bantu siapkan semua format dokumennya.


Q: Apakah jasa ini legal dan sudah berpengalaman?
A: Ya, kami adalah konsultan legalitas resmi dan telah berpengalaman sejak 2013 dalam pengurusan legalitas pertanahan, termasuk konversi girik ke SHM, balik nama, pemecahan, dan lainnya.


Q: Bagaimana cara saya memulai pengurusan sertifikat ini?
A: Hubungi tim kami via WhatsApp untuk konsultasi awal gratis. Kami akan bantu pengecekan dokumen dan memberikan estimasi waktu & biaya yang transparan.

 

Memiliki Masalah Legalitas Usaha?

Kami dapat membantu Anda mengatasi Legalitas usaha Anda.

SDM Multi Jasa Berjaya

Izin Beres Usaha Sukses

Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. dengan layanan kami membuat bisnis anda lebih terlindungi dari masalah hukum yg dapat menimpa bisnis anda.

PT. MJB berpengalaman dan terpercaya sejak 2013

id_IDIndonesian