Selamat datang di Website resmi PT. MULTI JASA BERJAYA

     Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang Perizinan Usaha khususnya izin edar/produksi Alat kesehatan dan PKRT.

       Melalui PT. Multi Jasa Berjaya, kami berharap dapat menjadi Jasa dengan pelayanan Terbaik, Transparan dan Terpercaya sehingga dapat membantu para pengusaha untuk mewujudkan pendirian badan usaha.

Layanan Kami

Perizinan Dasar

Pendirian perusahaan mulai dari 0, Mulai dari akta pendirian, SK Kemenkumham, dll atau Bagi yang sudah memiliki PT, namun belum memiliki NIB, SIUP, NIK, NPWP, dll

Sertifikat Pendukung Industri

Sertifikat Pendukung Industri seperti, IMB/PBG, KRK, KADIN, TKDN, SBU, SKK, KTA, Sertifikat SNI, Sertifikat Halal, SertifikatMerek, Sertifikat ISO 9001, 14001, 13485, dll

Sertifikat Distribusi-Produksi ALKES/PKRT/OBAT

Sertifikat Distribusi-Produksi ALKES/PKRT/OBAT seperti, CDAKB, CPAKB, CPPKRTB, CDOB, CPOB, Sertifikat Standar (OSS)

Perizinan Pertanahan

Perizinan Pertanahan Seperti, Pengurusan Sertifikat baru, Pengurusan Balik Nama Sertifikat, Pengurusan Pecah/Gabung Sertifikat, Pengurusan ROYA, Peningkatan Hak atas Tanah, Akta Jual-Beli

Perizinan Lain

Perizinan lain Seperti, SIP Dokter (Surat Izin Praktik), SIP Apoteker, Perizinan Agen-Biro Wisata (APW/BPW), Jasa Perpajakan

Tentang Kami

     PT. Multi Jasa Berjaya adalah Konsultan  Legalitas Usaha

     Kami dapat membantu pelaku usaha mulai dari pendirian PT dari 0 sampai dengan izin edar/produksi Alat kesehatan, PKRT dan lain-lain.

     Tugas kami tidak hanya analisa dan mengarahkan berkas agar lengkap dan benar. Selain menerbitkan izin, kami juga mengedukasi klien agar memiliki sarana dan prasarana sesuai regulasi yang ada.
 
     Kami juga menyediakan konsultasi tatap muka (offline) di kantor kami dan konsultasi online, keduanya free jika berkenan bisa dibuatkan jadwalnya.

Misi

Memperluas dan Memelihara mitra kerja dengan jaminan Profesionalisme

Visi

Jaringan dan Kepercayaan mitra kerja merupakan modal utama

Our Clients

Kenapa Memilih Kami?

     PT. Multi Jasa Berjaya adalah pilihan yang tepat untuk masalah legalitas bisnis anda, Kami selalu memberikan pelayanan yang optimal kepada pelanggan dengan harga terjangkau. Dan pelayanan kami cepat dengan hasil berkualitas karena kepuasan klien menjadi prioritas kami.

     Dengan Pelayanan Terbaik kami memberikan proses yang cepat dan mudah, kami juga mengedepankan Pelayanan yang Transparan, sehingga memudahkan pengusaha untuk memantau hasil perizinan badan usaha mereka melalui customer service kami yang selalu senantiasa memberikan update tentang badan usaha yang sedang di proses.

  • Berpengalaman: Dengan bertahun-tahun pengalaman di bidang perizinan dan legalitas usaha, kami dapat membantu bisnis Anda berjalan lancar sesuai Regulasi yang berlaku.
  • Pelayanan Cepat dan Efisien: Kami memahami betapa pentingnya waktu, oleh karena itu kami memberikan layanan dengan waktu pengerjaan yang cepat.
  • Pendampingan Penuh: Kami selalu mendampingi Anda dari awal hingga izin diterbitkan, memastikan setiap langkah mudah dipahami.

Memiliki Masalah Legalitas Usaha Anda?

Kami dapat membantu Anda mengatasi Legalitas usaha Anda. Mari kita bicara tentang apa yang bisa kita bantu?

Izin Beres Usaha Sukses

Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. dengan layanan kami membuat bisnis anda lebih terlindungi dari masalah hukum yg dapat menimpa bisnis anda.

PT. MJB berpengalaman dan terpercaya sejak 2013

Konsultan Terpercaya

Legalitas Kami

Penting bagi anda mengetahui apakah perusahaan mempunyai legalitas.

Karena Legalitas perusahaan merupakan sumber  informasi   resmi   untuk   semua   pihak yang berkepentingan di dalamnya. Identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan  yang didirikan termasuk dalam ruang lingkup legalitas dari suatu perusahaan. Legalitas perusahaan adalah unsur yang terpenting. Fungsi lain dari Legalitas adalah agar perusahaan atau badan usaha dapat diakui oleh masyarakat. Legalitas yang dimiliki perusahan atau badan usaha harus sah menurut undang-undang dan peraturan. Perusahaan dilindungi dengan dokumen sah di mata hukum pada pemerintahan.

 

You cannot copy content of this page