Peningkatan Status SHGB ke SHM Cepat (Panduan Resmi dan Prosedur Terbaru 2026)
Peningkatan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan salah satu proses penting dalam legalitas kepemilikan properti di Indonesia. Banyak pemilik rumah di kota besar seperti Jakarta melakukan peningkatan status ini agar kepemilikan tanah menjadi lebih kuat dan permanen.
Secara hukum, SHM merupakan hak atas tanah yang paling kuat dan penuh dibandingkan jenis hak lainnya. Berbeda dengan SHGB yang memiliki jangka waktu tertentu, SHM dapat dimiliki secara turun-temurun selama pemilik masih memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel ini menjelaskan secara lengkap syarat, prosedur, biaya, dan tips agar proses peningkatan SHGB ke SHM dapat dilakukan lebih cepat sesuai regulasi terbaru tahun 2026.
Apa Itu Peningkatan Status SHGB ke SHM?
Peningkatan status SHGB ke SHM adalah perubahan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik melalui permohonan kepada kantor pertanahan.
SHGB sendiri merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu tertentu. Sementara itu, SHM memberikan kepemilikan penuh yang tidak memiliki batas waktu.
Karena itu, banyak pemilik rumah memilih meningkatkan status tanahnya agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

Syarat Peningkatan SHGB ke SHM
Pemohon harus menyiapkan dokumen berikut sebelum mengajukan permohonan ke kantor pertanahan:
Dokumen utama:
- Sertifikat SHGB asli
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Formulir permohonan perubahan hak
- SPPT PBB tahun berjalan
- IMB atau PBG / surat keterangan rumah tinggal
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
- Bukti penguasaan fisik tanah
Note: Jika pengurusan diwakilkan, maka diperlukan: Surat kuasa bermaterai,
Apabila tanah masih dijaminkan ke bank: Surat persetujuan dari kreditur (bank).
Prosedur Resmi Peningkatan SHGB ke SHM
Berikut tahapan yang umumnya dilakukan di kantor pertanahan.
1. Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Pemohon mengajukan permohonan perubahan hak di kantor pertanahan wilayah setempat dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Permohonan ini dapat diajukan secara langsung atau melalui layanan digital yang tersedia dari ATR/BPN.
2. Pemeriksaan Dokumen dan Status Tanah
Petugas pertanahan akan melakukan verifikasi terhadap:
- keabsahan sertifikat
- status sengketa tanah
- kesesuaian data fisik dan yuridis
Jika terdapat ketidaksesuaian dokumen, permohonan dapat ditunda hingga dokumen diperbaiki.
3. Pembayaran Biaya Administrasi
Biaya resmi yang dikenakan antara lain:
- PNBP perubahan hak sekitar Rp50.000 per sertifikat sesuai PP No.128 Tahun 2015.
- BPHTB jika terjadi perubahan subjek atau balik nama.
- Biaya pengukuran jika luas tanah lebih dari 600 m².
Jika menggunakan jasa notaris atau PPAT, biasanya terdapat biaya jasa tambahan.
4. Proses Penetapan Hak
Setelah dokumen lengkap dan biaya dibayarkan, kantor pertanahan akan memproses perubahan status hak dari SHGB menjadi SHM.
Tahap ini meliputi:
- pencatatan perubahan hak
- penerbitan sertifikat baru
5. Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah proses selesai, pemohon akan menerima sertifikat SHM atas nama pemilik.
Sertifikat ini menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah dan memiliki kekuatan hukum penuh.
Berapa Lama Proses Peningkatan SHGB ke SHM?
Secara umum, proses peningkatan status SHGB menjadi SHM memerlukan waktu sekitar:
2 minggu hingga 3 bulan
Lamanya proses tergantung pada:
- kelengkapan dokumen
- status tanah
- antrean permohonan di kantor pertanahan.

Tips Agar Peningkatan SHGB ke SHM Lebih Cepat
Beberapa hal berikut dapat membantu mempercepat proses pengurusan:
- Pastikan sertifikat tidak dalam sengketa
- Lunasi PBB sebelum pengajuan
- Pastikan data identitas sesuai dengan sertifikat
- Siapkan dokumen bangunan seperti IMB atau PBG
- Gunakan pendamping profesional jika dokumen kompleks
Kesalahan administrasi sering menjadi penyebab utama keterlambatan proses pengurusan sertifikat.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah semua SHGB bisa ditingkatkan menjadi SHM?
Tidak semua. Umumnya peningkatan status ini hanya berlaku untuk tanah yang digunakan sebagai rumah tinggal dan memenuhi ketentuan luas tertentu.
Apakah proses harus melalui PPAT?
Permohonan perubahan hak sebenarnya dapat diajukan langsung ke kantor pertanahan. Namun dalam praktiknya, banyak pemilik menggunakan bantuan PPAT atau notaris untuk memastikan kelengkapan dokumen.
Apakah sertifikat bisa diwakilkan pengurusannya?
Bisa, dengan surat kuasa bermaterai.
Apakah SHGB yang masih diagunkan ke bank bisa ditingkatkan?
Bisa, tetapi harus mendapatkan persetujuan tertulis dari bank sebagai kreditur.
Peningkatan status SHGB ke SHM merupakan langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan status SHM, pemilik memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu kepemilikan.
Selama dokumen lengkap dan prosedur diikuti sesuai ketentuan yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, proses peningkatan hak ini dapat dilakukan secara relatif cepat dan aman secara hukum.
Hubungi PT Multi Jasa Berjaya sekarang, pastikan semua yang Anda butuhkan dalam gengaman!