Izin Importir Radiasi Pengion

Layanan Kami – Legalitas Resmi Cepat & Terpercaya

Apa Itu Izin Importir Radiasi Pengion?

Izin Importir Radiasi Pengion adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) bagi perusahaan yang ingin mengimpor alat atau bahan yang mengandung radiasi pengion. Izin ini dikategorikan dalam KBLI 46643 dan wajib dimiliki oleh setiap importir yang berencana mendatangkan produk seperti:

Peralatan medis berbasis radiasi, seperti mesin radioterapi dan CT scan tertentu.
Peralatan industri, termasuk radiografi industri dan alat pemantauan kebocoran pipa.
Sumber radioaktif, yang digunakan dalam penelitian, laboratorium, atau pembangkit listrik tenaga nuklir.

Mengapa Izin Ini Penting?

Radiasi pengion memiliki manfaat besar dalam dunia medis, industri, dan penelitian. Namun, tanpa pengelolaan yang tepat, bahan atau alat yang mengandung radiasi dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Oleh karena itu, BAPETEN mewajibkan setiap importir untuk memiliki izin ini guna memastikan bahwa proses impor, penyimpanan, serta distribusi dilakukan dengan standar keselamatan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan.

Siapa yang Wajib Mengurus Izin Ini?

  • Perusahaan distributor alat kesehatan berbasis radiasi.
  • Perusahaan konstruksi/industri yang menggunakan radiografi.
  • Importir peralatan sumber radioaktif.

Persyaratan Umum

Untuk mendapatkan izin ini, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif, termasuk:

  • Memiliki NIB dan KBLI 46643
  • Profil perusahaan dan tenaga ahli yang kompeten dalam bidang proteksi radiasi.
  • Menyediakan fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar keselamatan radiasi.
  • Rencana lokasi penyimpanan alat/bahan radiasi
  • Menyusun dokumen perizinan sesuai regulasi dari BAPETEN.

Alur Pengurusan Izin Importir Radiasi

  • Konsultasi awal & analisis kesiapan dokumen.
  • Penyusunan & pengajuan dokumen ke BAPETEN.
  • Evaluasi dan verifikasi dari BAPETEN.
  • Terbitnya izin resmi sebagai importir.

Mengapa Pilih Kami?

  • Berpengalaman mengurus legalitas usaha berbagai jenis perusahaan
  • Dukungan lengkap mulai dari SOP hingga tenaga teknis
  • Proses cepat, transparan, dan sesuai regulasi

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

  • Apakah izin ini bisa diurus oleh distributor alat kesehatan?
    Bisa. Distributor alat kesehatan yang menjual alat radiasi wajib memiliki izin importir dan izin distribusi dari BAPETEN dan Kemenkes.
  • Apakah ada pelatihan PPR?
    Ada. Kami dapat bantu arahkan ke lembaga pelatihan PPR yang terakreditasi BAPETEN.
  • Bisa diurus untuk rumah sakit baru?
    Bisa. Kami juga bantu RS baru untuk mengurus izin alat X-ray, CT-Scan, dan rencana proteksi radiasi sesuai regulasi BAPETEN

Memiliki Masalah Legalitas Usaha?

Kami dapat membantu Anda mengatasi Legalitas usaha Anda.

izin edar alat kesehatan

Izin Beres Usaha Sukses

Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. dengan layanan kami membuat bisnis anda lebih terlindungi dari masalah hukum yg dapat menimpa bisnis anda.

Percayakan kebutuhan legalitas bisnis Anda pada tim profesional berpengalaman. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS! terkait izin edar alat kesehatan, PKRT, maupun izin usaha resmi lainnya.

id_IDIndonesian