# Pentingnya Sertifikasi Halal dan SNI untuk Produk PKRT

Masyarakat semakin meminati produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) seperti antiseptik, pembersih rumah, dan produk kebersihan lainnya. Namun, produsen harus mematuhi regulasi, termasuk sertifikasi Halal dan SNI, untuk memastikan produk diterima pasar dan dipercaya konsumen. Sertifikasi ini tidak hanya meningkatkan kredibilitas produk, tetapi juga memperluas peluang bisnis.

1. Apa Itu Sertifikasi Halal dan SNI?

a. Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal adalah penetapan status kehalalan suatu produk oleh lembaga berwenang untuk memastikan bahwa bahan, proses produksi, hingga distribusi produk sesuai dengan syariat Islam serta aman dikonsumsi.

Manfaat memiliki sertifikasi Halal:

  • Manfaat memiliki sertifikasi Halal:Meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim.
  • Mempermudah distribusi produk di pasar lokal dan ekspor ke negara mayoritas Muslim.
  • Memberikan jaminan keamanan dan kebersihan produk.

b. Sertifikasi SNI

Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memastikan kualitas dan keamanan produk. Meskipun tidak semua produk PKRT wajib memiliki SNI, beberapa kategori seperti deterjen dan antiseptik harus memenuhi standar tertentu.

Manfaat memiliki sertifikasi SNI:

  • Menjamin kualitas produk sesuai standar nasional.
  • Meningkatkan daya saing di pasar lokal maupun global.
  • Memberikan perlindungan hukum bagi produsen dan konsumen.

2. Mengapa Sertifikasi Halal dan SNI Penting untuk Produk PKRT?

  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
    Konsumen lebih cenderung memilih produk yang telah terverifikasi keamanannya. Produk dengan label Halal dan SNI memberikan jaminan bahwa produk tersebut berkualitas dan aman digunakan.
  • Mempermudah Akses ke Pasar yang Lebih Luas
    Negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim lebih mudah menerima produk bersertifikasi Halal, sedangkan Indonesia mewajibkan SNI untuk beberapa kategori produk yang ingin beredar.
  • Menghindari Sanksi Hukum
    Regulasi di Indonesia mewajibkan beberapa produk PKRT untuk memiliki sertifikasi tertentu. Tanpa sertifikasi yang sesuai, produk bisa ditarik dari pasaran atau bahkan dikenakan sanksi hukum.

3. Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal dan SNI?

a. Proses Sertifikasi Halal

  1. Pendaftaran ke BPJPH melalui sistem online dengan melampirkan dokumen produk dan bahan baku.
  2. Pemeriksaan Dokumen oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  3. Audit dan Verifikasi oleh auditor Halal.
  4. Sidang Fatwa Halal oleh MUI untuk menentukan status kehalalan produk.
  5. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH.

b. Proses Sertifikasi SNI

  1. Permohonan ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dengan menyertakan dokumen legalitas perusahaan dan spesifikasi produk.
  2. Pengujian Produk di laboratorium yang telah terakreditasi.
  3. Audit Pabrik untuk memastikan produk diproduksi sesuai standar.
  4. Penerbitan Sertifikat SNI jika produk lolos uji dan audit.

Kesimpulan

Sertifikasi Halal dan SNI menjadi faktor penting dalam pemasaran produk PKRT di Indonesia. Dengan memiliki kedua sertifikasi ini, produsen dapat meningkatkan daya saing, memperluas pasar, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi. PT Multi Jasa Berjaya membantu Anda mengurus sertifikasi dan memastikan produk memenuhi semua persyaratan sesuai ketentuan.

📞 Klik disini untuk konsultasi, Gratis!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian