Jasa Pengurusan Izin Edar PKL (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Impor) 2025 - Konsultasi Gratis di PT Multi Jasa Berjaya
Layanan Kami – Legalitas Resmi Cepat & Terpercaya
PT Multi Jasa Berjaya menyediakan layanan lengkap pengurusan izin edar PKL (PKRT impor) untuk produk kesehatan rumah tangga asal luar negeri. Kami mendampingi proses dari persiapan dokumen hingga izin resmi dari Kementerian Kesehatan terbit. Konsultasi GRATIS untuk pelaku usaha!
# Mengenal Perbedaan Alat Kesehatan dan PKRT dalam Industri Kesehatan
# Regulasi PKRT di Indonesia: Apa yang Harus Diketahui Produsen Lokal dan Importir?
# Proses Pengajuan Izin Edar PKRT: Langkah-Langkah yang Harus Ditempuh
# Audit dan Pengawasan PKRT: Bagaimana Produsen dan Importir Bisa Tetap Patuh?
# Tren dan Inovasi di Industri PKRT: Peluang bagi Produsen dan Importir
# Strategi Sukses Memasarkan Produk PKRT di Indonesia: Tantangan dan Solusi
# Pentingnya Sertifikasi Halal dan SNI untuk Produk PKRT
# Strategi Bisnis PKRT: Produksi Lokal, Makloon, atau Impor—Mana yang Paling Menguntungkan?
# Izin Edar PKRT di Indonesia: Tantangan dan Solusi bagi Produsen, Makloon, dan Importir
Apa Itu Izin Edar PKL?
PKL adalah singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Impor, yaitu produk kesehatan rumah tangga dari luar negeri seperti antiseptik, tisu basah, desinfektan, sabun kesehatan, dan lainnya. Untuk dapat diedarkan di Indonesia, produk tersebut wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.
Siapa yang Wajib Mengurus Izin PKL?
Importir, distributor resmi, atau pemilik merek produk kesehatan rumah tangga dari luar negeri wajib mengurus izin PKL agar bisa mendistribusikan produk secara legal di Indonesia. Tanpa izin ini, produk dapat ditolak masuk oleh Bea Cukai atau ditarik dari pasar.
Dokumen Persyaratan Pengajuan Izin PKL
Persyaratan Administratif
Beberapa dokumen administratif yang dibutuhkan antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akta Perusahaan & SK Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
- Sarana dan Prasarana
- Surat Penunjukan Agen Tunggal dari prinsipal luar negeri
- Sertifikat CPAKB dari pabrik luar negeri (jika ada)
- Label dan desain kemasan sesuai Bahasa Indonesia
Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis mencakup:
- Komposisi lengkap dan spesifikasi produk
- Data keamanan dan efektivitas produk
- Hasil uji laboratorium dari negara asal
- Contoh produk fisik
- Petunjuk penggunaan dan penyimpanan
Mengapa Pilih Kami?
- PT Multi Jasa Berjaya (MJB) telah berpengalaman dalam pengurusan izin edar PKRT dari Luar Negeri (PKL) resmi dari Kemenkes. Kami memahami proses, regulasi, dan kebutuhan Anda sebagai pelaku usaha.
- Layanan cepat dan transparan , kami siap membantu Anda mengurus Sertifikat PKL tanpa ribet.
- Konsultasi gratis, proses transparan, dan pendampingan sampai tuntas adalah komitmen kami.



FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
- Apakah izin PKL wajib menyertakan CPAKB?
Jika pabrik luar negeri memiliki sertifikasi CPAKB atau setara, sebaiknya dilampirkan untuk mempercepat proses. Namun bukan syarat mutlak. - Apakah izin PKL bisa digunakan untuk e-commerce?
Ya. Setelah izin edar PKL terbit, produk dapat dipasarkan secara legal di marketplace, apotek, dan retail lainnya. - Bisa bantu semua proses dari awal?
Ya! Kami bantu dari penyusunan dokumen, pengunggahan data ke sistem Kemenkes, hingga izin resmi terbit. Konsultasi awal tidak dipungut biaya.
Memiliki Masalah Legalitas Usaha?
Kami dapat membantu Anda mengatasi Legalitas usaha Anda.

Izin Beres Usaha Sukses
Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. dengan layanan kami membuat bisnis anda lebih terlindungi dari masalah hukum yg dapat menimpa bisnis anda.
Percayakan kebutuhan legalitas bisnis Anda pada tim profesional berpengalaman. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS! terkait izin edar alat kesehatan, PKRT, maupun izin usaha resmi lainnya.