Pemblokiran SABH karena Tidak Melaporkan Laporan Tahunan PT: Ketentuan, Sanksi, Biaya, dan Cara Buka Blokir
Pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) menjadi salah satu sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada Perseroan Terbatas (PT) yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian persetujuan atas laporan tahunan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Peraturan tersebut berlaku sejak 17 Desember 2025 dan menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021.
Selain itu, ketentuan mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum saat ini diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Apa Itu Pemblokiran SABH?
SABH atau Sistem Administrasi Badan Hukum merupakan sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Melalui SABH, berbagai administrasi Perseroan dilakukan secara elektronik, termasuk proses perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan.
Dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian persetujuan atas laporan tahunan atau telah melewati batas waktu penyampaiannya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses SABH.
Kewajiban Laporan Tahunan PT
Berdasarkan Pasal 16 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, Direksi Perseroan persekutuan modal wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah laporan tersebut ditelaah oleh Dewan Komisaris.
Batas waktunya adalah:
Paling lambat 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
Sebagai contoh, apabila tahun buku Perseroan berakhir pada 31 Desember, maka laporan tahunan harus disampaikan kepada RUPS paling lambat dalam jangka waktu 6 bulan setelah berakhirnya tahun buku tersebut.
Namun, kewajiban perusahaan tidak berhenti pada pelaksanaan RUPS.
Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS harus dimuat dalam akta notaris, kemudian disampaikan kepada Menteri melalui notaris dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani. Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui SABH.
Dokumen yang Dibutuhkan
Dalam penyampaian persetujuan atas laporan tahunan melalui SABH, dokumen pendukung paling sedikit terdiri dari:
- Akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan; dan
- Laporan tahunan Perseroan.
Laporan tahunan tersebut paling sedikit memuat laporan keuangan, laporan kegiatan Perseroan, laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, masalah yang memengaruhi kegiatan usaha, laporan pengawasan Dewan Komisaris, nama Direksi dan Dewan Komisaris, serta informasi gaji dan tunjangan organ Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah RUPST Saja Sudah Cukup?
Belum tentu.
Salah satu hal yang sering disalahpahami adalah menganggap kewajiban laporan tahunan selesai setelah RUPS Tahunan dilaksanakan.
Berdasarkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, persetujuan laporan tahunan oleh RUPS harus:
Laporan Tahunan → RUPS → Akta Notaris → Dilaporkan melalui SABH.
Artinya, perusahaan perlu memastikan bahwa hasil persetujuan laporan tahunan tidak hanya dituangkan dalam dokumen RUPS, tetapi juga dibuat dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui SABH.
Sanksi Jika PT Tidak Melaporkan Laporan Tahunan
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban atau melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksinya terdiri dari:
1. Teguran Tertulis
Teguran tertulis disampaikan melalui notifikasi pada SABH dan/atau surat elektronik ketika Perseroan telah melewati batas waktu kewajiban penyampaian persetujuan atas laporan tahunan.
2. Pemblokiran Akses SABH
Apabila Perseroan tetap tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu 30 hari sejak tanggal notifikasi teguran tertulis, Perseroan dapat dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran akses.
Pemblokiran dilakukan dalam bentuk penutupan akses Perseroan pada SABH.
Dengan demikian, pemblokiran tidak langsung menjadi sanksi pertama. Terdapat tahapan teguran tertulis terlebih dahulu.
Dampak Pemblokiran SABH terhadap PT
Pemblokiran SABH dapat menghambat Perseroan dalam melakukan berbagai tindakan administrasi badan hukum.
Hal ini menjadi penting karena perubahan data Perseroan, seperti perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris maupun perubahan pemegang saham, dilakukan melalui mekanisme administrasi badan hukum yang berkaitan dengan SABH.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 sendiri mengatur bahwa perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan diajukan melalui notaris secara elektronik melalui SABH.
Oleh karena itu, apabila akses SABH Perseroan diblokir, berbagai kebutuhan administrasi korporasi dapat mengalami hambatan sampai kewajiban yang menyebabkan pemblokiran tersebut diselesaikan.
Bagaimana Cara Membuka Blokir SABH?
Perseroan yang telah dikenai pemblokiran dapat mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran.
Berdasarkan Pasal 19 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, permohonan dilakukan kepada Direktur Jenderal melalui SABH.
Perseroan perlu:
- Mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran;
- Mengisi formulir pembukaan pemblokiran;
- Menyelesaikan kewajiban laporan tahunan;
- Mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan; dan
- Memenuhi ketentuan PNBP yang berlaku.
Setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan pembukaan pemblokiran akses SABH.
Biaya Buka Blokir SABH
Ketentuan mengenai biaya pembukaan pemblokiran perlu diperhatikan karena tarif PNBP terbaru saat ini mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Untuk pembukaan pemblokiran akibat ketidakpatuhan penyampaian pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan, tarifnya dibedakan berdasarkan kategori Perseroan.
Secara umum, tarif yang berlaku adalah:
- Rp1.000.000 per permohonan untuk Perseroan persekutuan modal yang tidak wajib audit; dan
- Rp2.000.000 per permohonan untuk Perseroan persekutuan modal yang wajib audit.
Dengan demikian, angka Rp2 juta bukan merupakan biaya yang otomatis dikenakan kepada seluruh PT. Besaran PNBP bergantung pada kategori Perseroan dan jenis layanan pembukaan pemblokiran yang digunakan.
Selain biaya pembukaan pemblokiran, perusahaan juga perlu memperhitungkan biaya jasa notaris maupun biaya administrasi lain apabila menggunakan jasa profesional untuk penyelesaian kewajiban tersebut.
Dasar Hukum Pemblokiran SABH
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025
Mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas, termasuk kewajiban laporan tahunan serta sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses SABH.
2. Permenkum Nomor 21 Tahun 2025
Mengatur mengenai pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum. Peraturan ini berlaku sejak 10 Juni 2025 dan menggantikan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2022.
3. PP Nomor 30 Tahun 2026
Mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Jangan Menunggu Sampai SABH Diblokir
Pelaporan laporan tahunan bukan sekadar formalitas administrasi. Bagi Perseroan, kewajiban tersebut merupakan bagian dari kepatuhan administrasi badan hukum.
Perusahaan sebaiknya memastikan sejak awal bahwa:
- Laporan tahunan telah disiapkan;
- Laporan telah ditelaah oleh Dewan Komisaris apabila terdapat Dewan Komisaris;
- RUPS Tahunan telah memberikan persetujuan;
- Persetujuan tersebut telah dituangkan dalam akta notaris;
- Dokumen telah disampaikan melalui SABH;
- Bukti penerimaan dari Menteri telah diperoleh; dan
- Data administrasi Perseroan tetap sesuai dengan kondisi terbaru.
Dengan melakukan pelaporan tepat waktu, perusahaan dapat menghindari teguran tertulis, risiko pemblokiran SABH, serta biaya tambahan untuk proses pembukaan pemblokiran.
Kesimpulan
Berdasarkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, Perseroan persekutuan modal memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Setelah mendapatkan persetujuan RUPS, persetujuan tersebut harus dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui notaris paling lama 30 hari sejak tanggal akta ditandatangani.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi atau terlambat disampaikan, Perseroan dapat dikenai teguran tertulis. Jika dalam 30 hari sejak teguran tetap tidak memenuhi kewajibannya, akses SABH dapat diblokir.
Apabila telah terjadi pemblokiran, Perseroan dapat mengajukan pembukaan pemblokiran melalui SABH dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan PNBP yang berlaku.
Karena itu, jangan menunggu sampai akses SABH perusahaan diblokir. Pastikan kewajiban laporan tahunan PT diselesaikan dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Having Issues with Business Legality?
We’re here to help you resolve your business legality matters.

Trust your licensing needs to our experienced professional team. Contact us now for a FREE consultation — whether it's for medical device distribution permits, PKRT, or other official business licenses.