Perizinan Alat Kesehatan
Konsultan Legalitas usaha
PT. Multi Jasa Berjaya
Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. dengan layanan kami membuat bisnis anda lebih terlindungi dari masalah hukum yg dapat menimpa bisnis anda.
Perizinan PBF (Pedagang Bersar Farmasi)
Pedagang Besar Farmasi, yang disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Perizinan IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)
Izin Penyalur Alat Kesehatan atau biasa yang disebut IPAK adalah izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuan dari diwajibkannya perusahaan alat kesehatan memiliki IPAK adalah dalam melakukan proses pendistribusian alat kesehatan agar sesuai pedoman.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, mutu dan manfaat alat kesehatan. Karena alat kesehatan berbeda dengan alat lainnya, Alkes yang beredar saat ini, merupakan alat-alat yang harus dipastikan kualitasnya agar dapat beredar dan sampai ke pengguna dalam kondisi dan keamanan yang bermutu.
Perizinan RUO (Research Use Only)
(Research Use Only/RUO) adalah alat kesehatan dan alat kesehatan diagnostik in vitro yang sedang dalam tahap pengembangan penelitian dan belum disetujui digunakan untuk tujuan klinis atau yang dinyatakan sebagai produk RUO oleh instansi yang berwenang di negara asal Pabrikan
Perizinan AKL/AKD/PKL/PKD (Izin Edar Alat Kesehatan)
Izin Edar adalah izin untuk Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT yang diproduksi oleh Produsen, dan/atau diimpor oleh PAK atau importir yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia, berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan.
Perizinan PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)
Pengertian PKRT Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Tertentu, adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang, Jika pemilik gudang tidak memiliki TDG, maka akan dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.