Layanan Kami

Legalitas Pendirian PMA

PT PMA (PT Penanaman Modal Asing) adalah  kegiatan  menanam  modal untuk  melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang  berpatungan  dengan penanam  modal dalam negeri. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan  terbatas  berdasarkan  hukum  lndonesia  dan berkedudukan  di  dalam  wilayah negara  Republik kecuali ditentukan lain oleh undang-undang

 
Persyaratan Pendirian PMA :
 
  • copy KTP dan Paspor (hal.1, 2, dan hal. terakhir) dan alamat diluar negeri dari para pendiri
  • copy NPWP Direktur Utama (jika WNI)
  • pas foto berwarna Direktur Utama ukuran 3×4, 2 lembar
  • surat sewa ruang kantor dengan pihak ruko (rumah toko)/gedung. Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan Surat Pengantar RT dan RW jika berlokasi di ruko. Tidak dapat beralamat di pemukiman/perumahan.

Jika salah satu pemegang saham adalah perusahaan asing

  • copy akta pendirian (articles of association) dan segala perubahannya
  • copy izin usaha (business license) dari perusahaan asing
  • copy passport (hal.1, 2, dan hal. terakhir) dan alamat dari pengurus 

Dokumen yang dihasilkan:

  • Izin prinsip BKPM (Principle License from Indonesia Investment Coordinating Board)
  • Akta Pendirian (Deed of Establishment/Article of Association by Notary)
  • SK Pengesahan Menkumham (Approval Letter from the Ministry of Law and Human Rights of Indonesia)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan  (Certificate of Company Domicile)
  • NPWP Perusahaan (Company Tax Identification Number)
  • Tanda Daftar Perusahaan/TDP  (Company Registration Certificate)

Layanan Kami

Legalitas Pendirian PMA

PT PMA (PT Penanaman Modal Asing) adalah  kegiatan  menanam  modal untuk  melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang  berpatungan  dengan penanam  modal dalam negeri. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan  terbatas  berdasarkan  hukum  lndonesia  dan berkedudukan  di  dalam  wilayah negara  Republik kecuali ditentukan lain oleh undang-undang

 
Persyaratan Pendirian PMA :
 
  • copy KTP dan Paspor (hal.1, 2, dan hal. terakhir) dan alamat diluar negeri dari para pendiri
  • copy NPWP Direktur Utama (jika WNI)
  • pas foto berwarna Direktur Utama ukuran 3×4, 2 lembar
  • surat sewa ruang kantor dengan pihak ruko (rumah toko)/gedung. Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan Surat Pengantar RT dan RW jika berlokasi di ruko. Tidak dapat beralamat di pemukiman/perumahan.

Jika salah satu pemegang saham adalah perusahaan asing

  • copy akta pendirian (articles of association) dan segala perubahannya
  • copy izin usaha (business license) dari perusahaan asing
  • copy passport (hal.1, 2, dan hal. terakhir) dan alamat dari pengurus 

Dokumen yang dihasilkan:

  • Izin prinsip BKPM (Principle License from Indonesia Investment Coordinating Board)
  • Akta Pendirian (Deed of Establishment/Article of Association by Notary)
  • SK Pengesahan Menkumham (Approval Letter from the Ministry of Law and Human Rights of Indonesia)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan  (Certificate of Company Domicile)
  • NPWP Perusahaan (Company Tax Identification Number)
  • Tanda Daftar Perusahaan/TDP  (Company Registration Certificate)

Memiliki Masalah Legalitas Usaha Anda?

Kami dapat membantu Anda mengatasi Legalitas usaha Anda. Mari kita bicara tentang apa yang bisa kita bantu?

Izin Beres Usaha Sukses

Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. dengan layanan kami membuat bisnis anda lebih terlindungi dari masalah hukum yg dapat menimpa bisnis anda.

PT. MJB berpengalaman dan terpercaya sejak 2013