Layanan Kami

Legalitas Izin KLinik

Legalitas izin klinik jenis izin usaha ini dikeluarkan oleh lembaga OSS,
bagi pelaku usaha yang hendak menjalankan kegiatan usaha di bidang
klinik, baik itu klinik utama maupun klinik pratama. Namun izin
Mendirikan klinik adalah syarat awal bagi klinik. Izin ini tidak bisa
digunakan untuk menjalankan klinik. Agar klinik bisa dioperasikan maka
diperlukan Surat Izin operasional Klinik atau biasa dikenal SIO klinik.

 
Persyaratan izin Klinik :
 
  1. SuratPermohonan 
  2. FC Akte notaris (bila Pemohon Badan hukum) dan FC KTP (bila perorangan) 
  3. FC Ijin Gangguan(HO ) 
  4. FC status bangunan dan tanah 
  5. Gambar denah situasi/ denah lokasi 
  6. Gambar denah tindakan (termasuk ruang tindakan)
  7. Daftar ketenagaan 
  8. Surat penunjukan dan kesanggupan (semuaTenaga)
  9. Daftar peralatan Medisdannon medis 
  10. Daftar tarif  
  11. Surat Pernyataan tunduk peraturan yang berlaku bermaterai Rp.6.000,- 
  12. Rekomendasi Puskesmas setempat 
  13. Surat pernyataan mampu membina peran serta masyarakat setempat dalam pembangunan kesehatan di lingkungannya. 
  14. FC Kerjasama pengelolaan limbah medis 
  15. Surat Pernyataan IPAL 
  16. Data Dokter penanggung jawab 
  17. Daftar Riwayat hidup dokter penanggung jawab 
  18. FC ijasah STR,SIP semua dokter 
  19. Surat Ijin atasan langsung jika penanggung jawab PNS 
  20. Data tenaga paramedic dan tenaga lainnya 
  21. FC ijasah SIK,SIA 
  22. FC ijin lama (bilaperpanjangan) 
  23. Foto 4X6 sebanyak lembar 

Layanan Kami

Legalitas Izin KLinik

Legalitas izin klinik jenis izin usaha ini dikeluarkan oleh lembaga OSS,
bagi pelaku usaha yang hendak menjalankan kegiatan usaha di bidang
klinik, baik itu klinik utama maupun klinik pratama. Namun izin
Mendirikan klinik adalah syarat awal bagi klinik. Izin ini tidak bisa
digunakan untuk menjalankan klinik. Agar klinik bisa dioperasikan maka
diperlukan Surat Izin operasional Klinik atau biasa dikenal SIO klinik.

 
Persyaratan izin Klinik :
 
  1. SuratPermohonan 
  2. FC Akte notaris (bila Pemohon Badan hukum) dan FC KTP (bila perorangan) 
  3. FC Ijin Gangguan(HO ) 
  4. FC status bangunan dan tanah 
  5. Gambar denah situasi/ denah lokasi 
  6. Gambar denah tindakan (termasuk ruang tindakan)
  7. Daftar ketenagaan 
  8. Surat penunjukan dan kesanggupan (semuaTenaga)
  9. Daftar peralatan Medisdannon medis 
  10. Daftar tarif  
  11. Surat Pernyataan tunduk peraturan yang berlaku bermaterai Rp.6.000,- 
  12. Rekomendasi Puskesmas setempat 
  13. Surat pernyataan mampu membina peran serta masyarakat setempat dalam pembangunan kesehatan di lingkungannya. 
  14. FC Kerjasama pengelolaan limbah medis 
  15. Surat Pernyataan IPAL 
  16. Data Dokter penanggung jawab 
  17. Daftar Riwayat hidup dokter penanggung jawab 
  18. FC ijasah STR,SIP semua dokter 
  19. Surat Ijin atasan langsung jika penanggung jawab PNS 
  20. Data tenaga paramedic dan tenaga lainnya 
  21. FC ijasah SIK,SIA 
  22. FC ijin lama (bilaperpanjangan) 
  23. Foto 4X6 sebanyak lembar 

Memiliki Masalah Legalitas Usaha Anda?

Kami dapat membantu Anda mengatasi Legalitas usaha Anda. Mari kita bicara tentang apa yang bisa kita bantu?

Izin Beres Usaha Sukses

Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. dengan layanan kami membuat bisnis anda lebih terlindungi dari masalah hukum yg dapat menimpa bisnis anda.

PT. MJB berpengalaman dan terpercaya sejak 2013

You cannot copy content of this page