Layanan Kami

KADIN (Kamar Dagang Industri)

KADIN berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi,
representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia,
antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para
pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal – hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.

 
Persyaratan Sertifikasi dan Registrasi Usaha Penyedia Barang dan Jasa (KADIN)
  • Fotokopi ijazah tenaga ahli.
  • KTP tenaga ahli.
  • NPWP tenaga hali.
  • CV / Riwayat hidup tenaga ahli.

Memiliki Masalah Legalitas Usaha Anda?

Kami dapat membantu Anda mengatasi Legalitas usaha Anda. Mari kita bicara tentang apa yang bisa kita bantu?

Izin Beres Usaha Sukses

Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. dengan layanan kami membuat bisnis anda lebih terlindungi dari masalah hukum yg dapat menimpa bisnis anda.

PT. MJB berpengalaman dan terpercaya sejak 2013

You cannot copy content of this page