# Tentang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko

Regulasi terbaru tentang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko 2025

Apa saja jenis perizinan yang berubah setelah PP 28/2025, dan apa dampaknya bagi pelaku usaha? Mulai tahun 2025, banyak pemilik usaha mendapati bahwa izin yang dulu mereka pegang tidak lagi mengikuti ketentuan baru. Sebagian izin menjadi lebih sederhana, sebagian lain justru membutuhkan verifikasi tambahan. PP Nomor 28 Tahun 2025 hadir sebagai regulasi baru yang menggantikan PP 5/2021, dan inilah alasan mengapa pelaku usaha perlu memahami perubahan ini untuk menghindari kesalahan dokumen, keterlambatan izin, atau bahkan penolakan OSS.

Perubahan ini tidak hanya administratif — mempengaruhi kelangsungan usaha Anda, terutama dalam tender, distribusi, impor, produksi, dan audit kepatuhan.

Ilustrasi pelaku usaha sedang mengurus perubahan jenis perizinan berdasarkan PP 28 Tahun 2025 melalui OSS RBA

Jadwal Penutupan SistemPerubahan Besar pada Jenis Perizinan dalam PP 28/2025

PP 28/2025 tetap mempertahankan empat tingkat risiko, tetapi memberikan batasan yang jauh lebih jelas antara NIB – Sertifikat Standar – Izin (PB).

1. Risiko Rendah – Cukup NIB

  • Kegiatan usaha risiko rendah sekarang sepenuhnya cukup menggunakan NIB, tanpa verifikasi tambahan.
  • Banyak sektor perdagangan umum yang sebelumnya memerlukan izin kini cukup menggunakan NIB.

2. Risiko Menengah Rendah – NIB + Pernyataan Sertifikat Standar

  • Pelaku usaha cukup membuat self-declaration pemenuhan standar.
  • Tidak memerlukan verifikasi sebelum usaha berjalan.

3. Risiko Menengah Tinggi – NIB + Sertifikat Standar Terverifikasi

  • Perubahan penting: sertifikat standar harus diverifikasi K/L sebelum dianggap berlaku.
  • Sektor terpengaruh: kesehatan, industri manufaktur, makanan, kosmetik, laboratorium.

4. Risiko Tinggi – NIB + Izin (PB)

  • Proses validasi lebih ketat.
  • Menyangkut sektor dengan dampak luas: lingkungan hidup, fasilitas produksi berbahaya, kawasan industri besar, fasilitas energi, dan sektor kesehatan tertentu.

Perubahan Perizinan Penunjang (PB UMKU)

PP 28/2025 juga merapikan PB UMKU, terutama untuk:

  • Kegiatan operasional yang membutuhkan izin tambahan,
  • Standar teknis UMK,
  • Persyaratan dokumen pendukung per sektor.

Untuk pelaku UMK, ini berarti aturan lebih jelas kapan perlu PB UMKU dan kapan cukup NIB.

Perubahan Perizinan Berdasarkan Sektor

1. Kesehatan, Obat, dan Makanan

  • Pemisahan perizinan lebih jelas antara sertifikat standar dan izin.
  • Verifikasi sertifikat standar kini menjadi syarat wajib sebelum izin berlaku.
  • Dampak: produsen dan distributor AKL/AKD, PKRT, makanan, kosmetik, suplemen.

2. Perindustrian

  • PB kawasan industri dipersempit cakupannya (1 PB = 1 lokasi).
  • Dokumen dasar seperti PBG dan SLF menjadi persyaratan yang distandarisasi.

3. Perdagangan & Metrologi

  • Beberapa kegiatan diturunkan level risikonya → cukup NIB.
  • Ini mempermudah pelaku usaha ritel, grosir, dan perdagangan umum.

4. Lingkungan Hidup & Tata Ruang

  • KKPR, PL, dan izin kawasan hutan mengalami harmonisasi.
  • Ada layanan yang menganut mekanisme fiktif positif, mempercepat proses perizinan.

OSS sebagai Front-End Tunggal Perizinan (Perubahan Paling Besar)

PP 28/2025 menegaskan bahwa OSS adalah satu-satunya pintu masuk perizinan.
Ini berarti:

  • Pelaku usaha tidak perlu lagi mengakses platform masing-masing K/L.
  • OSS meneruskan permohonan ke K/L dan menerbitkan hasilnya kembali ke OSS.
  • SLA (jangka waktu penerbitan izin) menjadi lebih ketat.
  • Jika K/L melewati batas waktu tertentu, beberapa layanan menggunakan mekanisme fiktif positif.

Dampak Praktis bagi Pelaku Usaha (Poin Paling Relevan)

Apa yang Perlu Anda Lakukan?

  1. Cek ulang KBLI usaha Anda sesuai lampiran PP 28/2025.
  2. Pastikan dokumen legalitas (NIB, PBG, SLF, sertifikat standar) sudah mengikuti ketentuan baru.
  3. Identifikasi perubahan level risiko — banyak kegiatan yang berubah kategori.
  4. Pastikan semua permohonan dilakukan via OSS.
  5. Jika ada permohonan yang sedang berjalan, perhatikan ketentuan transisi.

Hubungi kami untuk memastikan semua izin usaha Anda tetap aktif dan sesuai regulasi sebelum masa penutupan sistem dimulai.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian