# Perhatian! Sistem Perizinan Alat Kesehatan dan Surat Keterangan Online Ditutup Sementara Mulai 15 Desember 2025

Perhatian! Sistem Perizinan Alat Kesehatan dan Surat Keterangan Online Ditutup Sementara Mulai 15 Desember 2025

Kementerian Kesehatan RI mengumumkan penutupan sementara beberapa sistem perizinan penting — IDAK, Izin Edar Alkes/PKRT, dan E-SUKA — mulai pertengahan Desember 2025. Penutupan ini dilakukan untuk penyesuaian dengan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 serta proses penutupan buku keuangan PNBP akhir tahun.

Penutupan sistem berarti seluruh proses pengajuan baru, perpanjangan, dan perubahan izin akan dihentikan, sehingga pelaku usaha perlu bergerak cepat sebelum masa freeze dimulai.

meja kantor dengan monitor menampilkan status “System Closed – Maintenance”, dikelilingi dokumen perizinan seperti IDAK, AKD, PKRT, dan E-SUKA sebagai simbol freeze sistem perizinan Kemenkes.

Jadwal Penutupan Sistem

1. Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK)

Ditutup: 15 Desember 2025 – 9 Januari 2026

  • Pengajuan baru, perpanjangan, atau perubahan IDAK tidak dapat dilakukan selama periode ini.
  • Permohonan yang sudah dalam proses tetap dilanjutkan.
  • Pembayaran tagihan (SPB/kode billing) wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.

2. Izin Edar Alkes dan PKRT

Ditutup: 15 Desember 2025 – 9 Januari 2026

  • Permohonan baru, perpanjangan, dan perubahan sementara tidak dapat diajukan.
  • Pemegang izin edar yang masa berlakunya akan habis saat sistem ditutup harus mengajukan perpanjangan paling lambat 12 Desember 2025.
  • Jika terlambat, maka pengajuan harus dilakukan ulang sebagai permohonan baru.

3. Surat Keterangan Online (E-SUKA)

Ditutup: 22 Desember 2025 – 5 Januari 2026

  • Permohonan baru sementara tidak dapat dilakukan.
  • Proses yang sudah berjalan akan tetap dilanjutkan.

Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha Alkes & PKRT?

Berhentinya sistem perizinan Kemenkes selama hampir satu bulan berpotensi mengganggu aktivitas bisnis, terutama bagi perusahaan yang bergantung pada izin aktif untuk distribusi dan pengadaan.

Beberapa dampak yang harus diperhitungkan:

  • Keterlambatan penerbitan izin baru bagi perusahaan yang sedang merencanakan distribusi awal.
  • Tertundanya perpanjangan izin, yang bisa membuat Anda tidak dapat menjual produk sampai izin kembali aktif.
  • Risiko izin kedaluwarsa selama masa freeze, menyebabkan proses harus diulang sebagai permohonan baru.
  • Gangguan kontrak dan proses masuk e-katalog, karena izin edar aktif menjadi persyaratan wajib.

Jika tidak dipersiapkan dari sekarang, aktivitas operasional Anda dapat terganggu hingga awal 2026.

Rekomendasi dari PT Multi Jasa Berjaya

Sebagai konsultan perizinan yang menangani ratusan kasus setiap tahun, PT Multi Jasa Berjaya menyarankan Anda untuk:

  • Melakukan pengecekan izin secara menyeluruh sebelum batas waktu.
  • Mengirimkan bukti bayar PNBP sesegera mungkin.
  • Memastikan dokumen administratif siap tanpa kekurangan, terutama bagi perusahaan baru.
  • Berkonsultasi sebelum pengajuan, agar tidak terjebak dalam status perbaikan saat freeze berlangsung.

Tim kami tidak hanya mendampingi — kami siap mengambil alih seluruh pekerjaan administratif Anda, mulai dari penyusunan dokumen, upload sistem, hingga follow-up ke Kemenkes baik online maupun offline.

Butuh Bantuan Profesional?

PT Multi Jasa Berjaya siap membantu Anda untuk mengamankan seluruh proses perizinan sebelum sistem ditutup:

  • Izin Distribusi & Izin Edar Alkes (IDAK & AKD/AKL)
  • Izin Edar PKRT
  • Sertifikasi CDAKB, CPAKB, CPPKRTB
  • Konsultasi regulasi dan pendampingan proses Kemenkes
  • Audit kesiapan dokumen sebelum freeze

Hindari keterlambatan. Pastikan izin Anda aman sebelum 12 dan 31 Desember 2025.

Hubungi kami untuk memastikan semua izin usaha Anda tetap aktif dan sesuai regulasi sebelum masa penutupan sistem dimulai.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian