# E-Katalog dan KFA: Kunci Produk Kesehatan Anda Masuk Pengadaan Pemerintah

1. Mengapa Banyak Produsen dan Distributor Gagal Masuk E-Katalog?

Banyak pelaku usaha alat kesehatan dan farmasi baru semangat mengurus izin edar, namun berhenti di tengah jalan saat hendak mendaftarkan produknya ke E-Katalog LKPP.
Masalah umum yang sering muncul antara lain:

  • Belum memiliki Kamus Farmasi & Alat kesehatan (KFA) yang valid;
  • Data izin edar tidak sinkron di sistem;
  • Dokumen sertifikat CDAKB atau CPAKB belum memenuhi format;
  • Tidak memahami regulasi dan pembaruan sistem pengadaan.

Padahal, E-Katalog adalah gerbang utama agar produk Anda bisa dibeli oleh instansi pemerintah melalui sistem pengadaan nasional. Tanpa E-Katalog dan KFA yang benar, peluang bisnis Anda menjadi rekanan pengadaan akan tertutup.


2. Apa Itu KFA dan Mengapa Penting?

Kode Fasilitas Alkes (KFA) adalah sistem penomoran produk kesehatan (alat kesehatan, PKRT, obat, dan suplemen) yang digunakan oleh Kementerian Kesehatan dan LKPP.
Setiap produk wajib memiliki KFA unik sebagai identitas resmi di database nasional.

Fungsinya antara lain:

  • Menstandarkan nama dan spesifikasi produk;
  • Memudahkan proses input ke sistem E-Katalog LKPP;
  • Mencegah duplikasi atau kesalahan data;
  • Menjadi acuan verifikasi oleh pihak rumah sakit dan dinas kesehatan.

Dengan kata lain, tanpa KFA yang benar, produk Anda tidak akan diterima sistem E-Katalog.


3. Regulasi Terkini Terkait E-Katalog dan KFA

Sesuai ketentuan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021 dan pembaruan sistem E-Katalog sektoral Kemenkes, setiap produk alat kesehatan, PKRT, maupun farmasi yang diajukan harus:

  • Memiliki izin edar aktif di e-regalkes;
  • Memiliki sertifikat distribusi atau produksi (CDAKB/CPAKB/CPPKRTB);
  • Terdaftar KFA sesuai nomenklatur dari Kementerian Kesehatan;
  • Melalui proses verifikasi administrasi dan teknis sebelum tayang di katalog.

Perubahan ini menuntut pelaku usaha untuk lebih teliti dan memahami alur teknis digitalisasi pengadaan.


4. Tantangan Umum di Lapangan

Beberapa kendala nyata yang sering dialami pelaku usaha, antara lain:

  • Ketidaksesuaian antara data izin edar dan file produk;
  • KFA belum muncul karena kesalahan pengajuan di sistem;
  • Kesulitan dalam upload spesifikasi teknis;
  • Kurangnya pemahaman tentang perbedaan E-Katalog Nasional dan Sektoral Kemenkes.

Bagi perusahaan baru, ini bisa memakan waktu berbulan-bulan jika tidak didampingi tenaga berpengalaman.


5. Solusi: Gunakan Pendampingan Profesional dari PT Multi Jasa Berjaya

PT Multi Jasa Berjaya siap membantu Anda dalam seluruh proses:

  • Pemetaan KFA sesuai kategori produk Anda;
  • Pendampingan input data dan verifikasi E-Katalog;
  • Konsultasi izin edar dan sertifikat distribusi/produksi;
  • Update regulasi terbaru agar pengajuan tidak tertolak.

Dengan pengalaman menangani berbagai perusahaan alat kesehatan dan PKRT, kami memastikan produk Anda masuk E-Katalog tanpa kendala teknis maupun administratif.

📞 Hubungi kami sekarang! klik disini untuk konsultasi gratis dan jadikan PT Multi Jasa Berjaya mitra terpercaya dalam pengurusan izin dan registrasi E-Katalog Anda.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian