Dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah, dua istilah yang sering muncul dan wajib dipahami oleh pelaku usahaโterutama di sektor kesehatanโadalah E-Katalog dan KFA (Kamus Farmasi & Alat Kesehatan). Keduanya saling berkaitan dan menjadi kunci utama agar produk Anda bisa digunakan di rumah sakit, puskesmas, dan instansi pemerintah.

1. Apa Itu E-Katalog?
E-Katalog (Elektronik Katalog LKPP) adalah sistem digital yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Tujuannya sederhana namun penting: membuat proses pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi lebih transparan, cepat, dan efisien.
Melalui E-Katalog, pemerintah dapat langsung memilih produk dan harga tanpa melalui proses tender yang panjang.
Dalam sektor kesehatan, E-Katalog mencakup berbagai kategori seperti:
- ๐ Obat-obatan
- ๐ฉบ Alat Kesehatan (Alkes)
- ๐งด PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)
Setiap produk yang muncul di E-Katalog telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan LKPP, termasuk harga satuannya.
Itulah sebabnya, semua perusahaan yang ingin menjual produk ke fasilitas pemerintah wajib terdaftar di E-Katalog.
2. Apa Itu KFA (Kamus Farmasi & Alat Kesehatan)?
Sebelum produk bisa masuk ke E-Katalog, langkah awal yang harus ditempuh adalah memiliki KFA aktif.
KFA merupakan kode unik yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pusdatin (Pusat Data dan Informasi Kesehatan).
KFA berfungsi sebagai identitas nasional setiap produk farmasi dan alat kesehatan, sehingga memudahkan pelacakan dan standarisasi data di seluruh Indonesia.
Contoh formatnya:
- Untuk obat generik:
OBGxxxxxxx - Untuk alat kesehatan:
ALKxxxxxxx
Tanpa nomor KFA, produk tidak akan bisa diajukan ke sistem E-Katalog.
3. Hubungan Antara E-Katalog dan KFA
Keduanya memiliki hubungan erat dan berurutan.
Secara sederhana, alurnya seperti ini:
- ๐ Daftar produk ke Kemenkes โ mendapatkan nomor KFA
- ๐ Verifikasi oleh Pusdatin Kemenkes
- โ Setelah KFA valid, produk diajukan ke E-Katalog LKPP
- โ๏ธ Evaluasi administratif dan harga oleh LKPP
- ๐ข Jika disetujui โ produk resmi tayang di E-Katalog
Barulah setelah tayang di E-Katalog, produk dapat digunakan untuk pengadaan pemerintah โ mulai dari rumah sakit, dinas kesehatan, hingga fasilitas layanan publik lainnya.
4. Syarat Umum Agar Produk Bisa Mendapat KFA
Untuk memperoleh KFA, perusahaan perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan data penting, antara lain:
- ๐ Izin Edar aktif (AKL, AKD, PKD, atau PKRT) dari Kemenkes
- ๐ข Produk harus terdaftar atas nama pemegang izin edar resmi
- ๐ Data spesifikasi teknis dan gambar produk
- ๐งพ Legalitas perusahaan lengkap (NIB, NPWP, izin distribusi, dan lainnya)
5. Inti Pentingnya: KFA dan E-Katalog Saling Melengkapi
| Komponen | Fungsi Utama | Pentingnya |
|---|---|---|
| KFA | Identitas unik produk di sistem Kemenkes | Tanpa KFA, produk tidak bisa diajukan ke E-Katalog |
| E-Katalog | Marketplace resmi pemerintah | Tanpa E-Katalog, produk tidak bisa ikut pengadaan pemerintah |
Singkatnya:
๐ KFA adalah tiket masuk, dan E-Katalog adalah panggung resminya.
๐ 6. Mengapa Banyak Perusahaan Gagal Masuk E-Katalog?
Banyak pelaku usaha terkendala di tahap awal karena kurang memahami mekanisme dan dokumen yang diperlukan.
Beberapa kendala umum yang sering terjadi:
- Tidak memiliki izin edar yang sesuai
- Salah input data di Pusdatin
- Tidak memenuhi format administrasi LKPP
- Tidak tahu urutan alur dari KFA โ E-Katalog
Padahal, proses ini bisa berjalan lebih cepat dan efisien jika ditangani oleh pihak yang berpengalaman di bidang legalitas kesehatan dan pengurusan izin usaha.
๐ผ 7. Solusi Praktis dari PT Multi Jasa Berjaya
Sebagai konsultan legalitas usaha dan registrasi alat kesehatan berpengalaman,
PT Multi Jasa Berjaya siap membantu Anda dari awal hingga produk tayang di E-Katalog.
Layanan kami mencakup:
- Pendampingan registrasi produk (AKL, AKD, PKRT)
- Pengurusan KFA dan akun Pusdatin Kemenkes
- Pendampingan pengajuan produk ke E-Katalog LKPP
- Konsultasi strategi bisnis distribusi alat kesehatan dan farmasi
Dengan tim ahli yang memahami regulasi terbaru Kemenkes dan LKPP, kami memastikan proses Anda lebih mudah, cepat, dan sesuai aturan.
๐ Siap Masuk E-Katalog?
Jangan biarkan produk Anda berhenti di tahap izin edar.
Bersama PT Multi Jasa Berjaya, kami bantu Anda menembus pasar pengadaan pemerintah secara resmi dan legal.
๐ฌ Hubungi kami hari ini untuk konsultasi gratis dan pendampingan langkah awal menuju E-Katalog! klik disini