Mendirikan toko obat tampak sederhana: punya tempat, tenaga teknis kefarmasian, dan niat melayani masyarakat.
Namun kenyataannya, banyak pelaku usaha justru terhenti di tahap perizinan OSS-RBA, karena berkas mereka tertahan, dikembalikan, bahkan ditolak.
Padahal, jika memahami alur dan regulasinya sejak awal, izin toko obat bisa terbit cepat tanpa revisi berulang.

1. Dokumen Teknis Tidak Sesuai Standar Kemenkes
Kesalahan paling sering adalah lampiran dokumen yang tidak sesuai format dan standar Kementerian Kesehatan, misalnya:
- Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) belum memiliki SIPTTK (Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian) aktif.
- Denah bangunan tidak mencantumkan ruang penyimpanan obat secara terpisah dan tertutup.
- Sertifikat bangunan tidak sesuai peruntukan usaha.
- Surat domisili atau NIB sudah kedaluwarsa.
Satu dokumen yang tidak sesuai bisa membuat sistem OSS otomatis menolak permohonan.
Solusinya: lakukan verifikasi dokumen sebelum upload dan pastikan semuanya valid sesuai format Kemenkes.
2. Salah Input Data pada Sistem OSS-RBA
Untuk usaha toko obat, kode KBLI yang benar adalah 47722 – Perdagangan Eceran Obat di Toko Obat.
Namun banyak pemohon salah memilih KBLI, misalnya memilih “alat kesehatan” atau “perdagangan umum,” sehingga sistem OSS tidak terhubung dengan SIPNAP (Sistem Informasi Perizinan Sarana Kefarmasian) milik Kemenkes.
Kesalahan umum lainnya:
- Nama toko berbeda antara NIB dan dokumen fisik.
- File SIPTTK diunggah di kolom yang salah.
- TTK tidak tercantum di data OSS.
Hal-hal sepele ini sering membuat izin tertolak otomatis tanpa notifikasi jelas.
3. Lokasi Tidak Memenuhi Standar Sarana Kefarmasian
Sesuai Permenkes No. 17 Tahun 2024, toko obat harus memenuhi standar lokasi dan layout, antara lain:
- Tersedia ruang penyimpanan obat yang kering dan aman.
- Tidak berada satu area dengan tempat praktik dokter atau apotek lain tanpa izin.
- Menjaga jarak antar etalase dan area pelayanan sesuai standar sanitasi.
Jika hasil inspeksi sarana dari Dinas Kesehatan tidak sesuai, permohonan izin akan dikembalikan untuk revisi.
4. Tidak Mengetahui Regulasi Terbaru
Banyak pelaku usaha masih berpedoman pada aturan lama seperti Permenkes 9/2017, padahal kini sudah digantikan oleh Permenkes 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kefarmasian.
Regulasi baru ini mengatur:
- Izin Toko Obat diterbitkan melalui OSS-RBA terintegrasi SIPNAP.
- Harus ada TTK Penanggung Jawab dengan SIPTTK aktif.
- Harus memenuhi standar bangunan dan peralatan kefarmasian.
Tanpa pemahaman regulasi terbaru, pengajuan izin akan mudah tertolak oleh sistem.
5. Solusi Praktis: Gunakan Jasa Konsultan Perizinan Toko Obat
Mengurus izin Toko Obat tanpa pengalaman sering kali memakan waktu berbulan-bulan.
Dengan bantuan konsultan perizinan profesional, proses bisa selesai jauh lebih cepat karena didampingi oleh tim yang memahami sistem OSS dan regulasi Kemenkes.
Keuntungan menggunakan konsultan:
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum upload OSS
- Pendampingan input data KBLI dan TTK
- Penyesuaian layout sesuai standar inspeksi Dinkes
- Pemantauan progres hingga izin terbit resmi
💼 PT Multi Jasa Berjaya – Solusi Izin Toko Obat Anda
Sebagai konsultan berpengalaman di sektor kesehatan, PT Multi Jasa Berjaya siap membantu pengurusan:
- NIB dan izin usaha Toko Obat melalui OSS-RBA
- Pengajuan dan perpanjangan SIPTTK
- Konsultasi legalitas sarana kefarmasian dan regulasi terbaru
Kami memastikan setiap proses sesuai standar Kementerian Kesehatan dan OSS-RBA, sehingga izin Anda terbit tanpa hambatan.
📞 Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis! klik disini
Proses lebih cepat, dokumen lebih aman, izin lebih pasti.