Mendirikan apotek tampak sederhana di awal — punya tempat, apoteker, dan izin praktik.
Namun di lapangan, banyak pengusaha justru terhambat di tahap perizinan OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
Permohonan izin mereka tertahan berbulan-bulan, bahkan ditolak karena kesalahan teknis yang sebenarnya bisa dihindari.

Kalau Anda berencana membuka apotek, memahami penyebab umum penolakan izin ini sangat penting agar proses berjalan lancar tanpa revisi berulang.
1. Dokumen Teknis Tidak Sesuai Standar Kemenkes
Kesalahan paling umum adalah lampiran dokumen yang tidak sesuai regulasi, seperti:
- SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) belum diterbitkan atau belum diverifikasi oleh Dinas Kesehatan.
- Denah dan layout ruang apotek tidak memenuhi standar (misalnya tidak memiliki ruang penyimpanan obat terpisah dan kering).
- Dokumen KKPR, IMB/PBG, atau izin lokasi tidak sesuai peruntukan usaha apotek.
- Tidak melampirkan dokumen lingkungan bila diwajibkan oleh pemerintah daerah.
Satu berkas yang keliru saja bisa membuat verifikasi teknis Dinas Kesehatan menolak permohonan Anda.
Padahal, jika diperiksa sejak awal, hal ini mudah dicegah.
2. Salah Input Data di Sistem OSS-RBA
OSS-RBA menggunakan pendekatan berbasis risiko.
Untuk apotek, kode KBLI yang benar adalah 47721 – Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia di Apotek.
Sayangnya, banyak pemohon salah memilih KBLI, misalnya memakai kategori “perdagangan umum” atau “alat kesehatan,” sehingga izin tidak terbaca oleh sistem SIPNAP (Sistem Informasi Perizinan Sarana Kefarmasian) milik Kementerian Kesehatan.
Kesalahan lain yang sering terjadi:
- Nama apotek berbeda antara data OSS dan dokumen fisik.
- File dokumen diunggah ke kolom yang salah (misalnya STRA di kolom SIPA).
- Apoteker penanggung jawab tidak sesuai dengan data STRA aktif di sistem.
Kesalahan seperti ini terlihat kecil, tetapi bisa membuat sistem tidak memproses Sertifikat Standar hingga diverifikasi ulang.
3. Tidak Memenuhi Persyaratan Lokasi dan Layout
Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa lokasi dan tata ruang apotek harus memenuhi standar sesuai Lampiran Permenkes No. 14 Tahun 2021, yaitu:
- Memiliki ruang pelayanan resep, ruang peracikan, ruang penyerahan obat, ruang konseling, ruang penyimpanan, dan ruang arsip.
- Lingkungan harus bersih, kering, dan memenuhi standar sanitasi.
- Tidak berada di satu area dengan tempat praktik dokter, kecuali telah mendapat persetujuan Dinas Kesehatan.
Jika hasil verifikasi lapangan (visitasi teknis) dari Dinas Kesehatan menemukan ketidaksesuaian, maka pemohon wajib memperbaiki layout sebelum izin diterbitkan.
Akibatnya, waktu dan biaya pun bertambah.
4. Tidak Memahami Regulasi Terbaru
Banyak pengusaha masih menggunakan format dokumen lama padahal regulasi sudah berubah.
Saat ini, izin apotek mengacu pada:
- Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
- Permenkes No. 17 Tahun 2024, yang memperbarui beberapa ketentuan untuk efisiensi perizinan sektor kesehatan.
Sistem OSS-RBA kini terintegrasi dengan SIPNAP untuk sinkronisasi data sarana kefarmasian setelah Sertifikat Standar Apotek diterbitkan.
Tanpa memahami alur baru ini, banyak permohonan otomatis tertunda atau tidak terbaca oleh sistem.
5. Solusi: Gunakan Pendampingan dari Konsultan Perizinan Apotek
Mengurus izin apotek tanpa pengalaman memang berisiko tinggi.
Selain dokumen yang banyak, sistem OSS juga cukup rumit bagi yang belum terbiasa.
Karena itu, menggunakan jasa konsultan perizinan profesional adalah langkah cerdas.
Berikut manfaat utamanya:
- Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum upload ke OSS-RBA.
- Pendampingan input data agar tidak salah KBLI atau upload dokumen.
- Penyesuaian layout sesuai standar verifikasi Dinas Kesehatan.
- Pendampingan hingga Sertifikat Standar Apotek (KBLI 47721) diterbitkan resmi.
Dengan bantuan konsultan, Anda tidak perlu khawatir izin tertolak atau revisi berulang.
Proses menjadi lebih cepat, aman, dan sesuai regulasi terbaru Kemenkes.
Konsultan Izin Apotek Terpercaya
PT Multi Jasa Berjaya telah berpengalaman membantu pengurusan izin sektor kesehatan — mulai dari Apotek, PKRT, CDAKB, hingga Alat Kesehatan.
Kami memahami alur OSS-RBA dan sistem SIPNAP secara menyeluruh, sehingga pengurusan izin apotek Anda bisa selesai tanpa hambatan.
Layanan kami mencakup:
- Pengurusan NIB dan Sertifikat Standar Apotek (KBLI 47721) melalui OSS-RBA.
- Pengajuan dan perpanjangan SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker).
- Konsultasi legalitas apotek dan update regulasi terbaru.
Kami membantu dari tahap awal hingga izin terbit resmi.
💬 Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis! klik disini
Dapatkan solusi cepat agar apotek Anda segera beroperasi dengan izin lengkap dan legal.